Panduan Mengurus KTP Hilang Secara Online dan Langsung di Dukcapil

Perlu diperhatikan bahwa untuk proses pengurusan KTP hilang secara langsung, tidak diperlukan surat pengantar dari RT atau RW.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi KTP 

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online 

Untuk mengurus KTP hilang secara online, Anda hanya perlu menyiapkan dua dokumen penting:

1. Scan atau foto Kartu Keluarga (KK)

2. Scan atau foto surat kehilangan asli dari kantor kepolisian

 

Langkah-langkahnya:

1. Buka laman resmi Dukcapil wilayah tempat tinggal Anda.

2. Lakukan pendaftaran di sistem yang disediakan.

3. Isi formulir dengan lengkap dan benar.

4. Unggah dokumen yang diperlukan (KK dan surat kehilangan).

5. Tunggu hingga pengajuan KTP baru diproses.

Setelah KTP siap, Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan untuk pengambilan.

Penting untuk selalu menjaga dokumen pribadi Anda, termasuk KTP, agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Dengan adanya pilihan layanan online dan offline, pengurusan KTP hilang kini lebih mudah dan efisien.

Pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan publik, terutama dalam bidang administrasi kependudukan, demi kemudahan akses bagi masyarakat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved