Panduan Mengurus KTP Hilang Secara Online dan Langsung di Dukcapil
Perlu diperhatikan bahwa untuk proses pengurusan KTP hilang secara langsung, tidak diperlukan surat pengantar dari RT atau RW.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online
Untuk mengurus KTP hilang secara online, Anda hanya perlu menyiapkan dua dokumen penting:
1. Scan atau foto Kartu Keluarga (KK)
2. Scan atau foto surat kehilangan asli dari kantor kepolisian
Langkah-langkahnya:
1. Buka laman resmi Dukcapil wilayah tempat tinggal Anda.
2. Lakukan pendaftaran di sistem yang disediakan.
3. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
4. Unggah dokumen yang diperlukan (KK dan surat kehilangan).
5. Tunggu hingga pengajuan KTP baru diproses.
Setelah KTP siap, Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan untuk pengambilan.
Penting untuk selalu menjaga dokumen pribadi Anda, termasuk KTP, agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Dengan adanya pilihan layanan online dan offline, pengurusan KTP hilang kini lebih mudah dan efisien.
Pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan publik, terutama dalam bidang administrasi kependudukan, demi kemudahan akses bagi masyarakat.
(*)
Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Proses |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
140 Ribu Warga Tana Toraja Belum Menikah, Kadisdukcapil: Banyak yang Tinggal Serumah Tanpa Status |
![]() |
---|
Urus KTP Lebih Gampang, Dukcapil Tana Toraja Tawarkan Layanan Sehari Jadi |
![]() |
---|
6 Alasan Anak Muda Tunda Menikah, Bukan Sekadar Takut Komitmen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.