Panduan Mengurus KTP Hilang Secara Online dan Langsung di Dukcapil

Perlu diperhatikan bahwa untuk proses pengurusan KTP hilang secara langsung, tidak diperlukan surat pengantar dari RT atau RW.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi KTP 

TRIBUNTORAJA.COM - Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seringkali membuat bingung, namun pemerintah kini menyediakan layanan yang memudahkan penggantian KTP yang hilang, baik melalui layanan online maupun secara langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Proses penerbitan ulang KTP bisa diajukan langsung di Dukcapil terdekat. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang dilansir oleh Kompas.com.

Sebelum memulai pengajuan, baik secara online maupun offline, pastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap agar proses berjalan lancar dan tidak tertunda.

 

 

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Langsung di Dukcapil 

1. Kunjungi kantor Dukcapil setempat selama jam kerja.

2. Isi formulir F-1.02, formulir standar untuk permohonan dokumen kependudukan.

3. Serahkan surat kehilangan dari kepolisian kepada petugas Dukcapil.

4. Tunggu hingga KTP baru selesai diproses dan diterbitkan.

Perlu diperhatikan bahwa untuk proses pengurusan KTP hilang secara langsung, tidak diperlukan surat pengantar dari RT atau RW.

Prosedur ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dengan izin tinggal tetap.

Disarankan untuk datang pagi hari ke kantor Dukcapil guna menghindari antrean panjang.

 

Baca juga: Dharma Pongrekun Diduga Catut KTP Warga Jakarta untuk Pilkada, Bawaslu Buka Posko Pengaduan

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved