Panduan Mengurus KTP Hilang Secara Online dan Langsung di Dukcapil

Perlu diperhatikan bahwa untuk proses pengurusan KTP hilang secara langsung, tidak diperlukan surat pengantar dari RT atau RW.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi KTP 

TRIBUNTORAJA.COM - Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seringkali membuat bingung, namun pemerintah kini menyediakan layanan yang memudahkan penggantian KTP yang hilang, baik melalui layanan online maupun secara langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Proses penerbitan ulang KTP bisa diajukan langsung di Dukcapil terdekat. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang dilansir oleh Kompas.com.

Sebelum memulai pengajuan, baik secara online maupun offline, pastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap agar proses berjalan lancar dan tidak tertunda.

 

 

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Langsung di Dukcapil 

1. Kunjungi kantor Dukcapil setempat selama jam kerja.

2. Isi formulir F-1.02, formulir standar untuk permohonan dokumen kependudukan.

3. Serahkan surat kehilangan dari kepolisian kepada petugas Dukcapil.

4. Tunggu hingga KTP baru selesai diproses dan diterbitkan.

Perlu diperhatikan bahwa untuk proses pengurusan KTP hilang secara langsung, tidak diperlukan surat pengantar dari RT atau RW.

Prosedur ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dengan izin tinggal tetap.

Disarankan untuk datang pagi hari ke kantor Dukcapil guna menghindari antrean panjang.

 

Baca juga: Dharma Pongrekun Diduga Catut KTP Warga Jakarta untuk Pilkada, Bawaslu Buka Posko Pengaduan

 

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online 

Untuk mengurus KTP hilang secara online, Anda hanya perlu menyiapkan dua dokumen penting:

1. Scan atau foto Kartu Keluarga (KK)

2. Scan atau foto surat kehilangan asli dari kantor kepolisian

 

Langkah-langkahnya:

1. Buka laman resmi Dukcapil wilayah tempat tinggal Anda.

2. Lakukan pendaftaran di sistem yang disediakan.

3. Isi formulir dengan lengkap dan benar.

4. Unggah dokumen yang diperlukan (KK dan surat kehilangan).

5. Tunggu hingga pengajuan KTP baru diproses.

Setelah KTP siap, Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan untuk pengambilan.

Penting untuk selalu menjaga dokumen pribadi Anda, termasuk KTP, agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Dengan adanya pilihan layanan online dan offline, pengurusan KTP hilang kini lebih mudah dan efisien.

Pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan publik, terutama dalam bidang administrasi kependudukan, demi kemudahan akses bagi masyarakat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved