Senin, 18 Mei 2026

Perda RTRW dan RPJPD ‘Kado Terakhir’ Anggota DPRD Tana Toraja 2019-2024

Khususnya untuk Perda RPJPD Tana Toraja 2025-2045, harus segera dirampungkan sebelum pergantian periode baru September nanti.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Perda RTRW dan RPJPD ‘Kado Terakhir’ Anggota DPRD Tana Toraja 2019-2024
TribunToraja/Rifki
Anggota DPRD Tana Toraja berfoto bersama usai Rapat Paripurna dalam rangka hari jadi Toraja ke-777 dan hari ulang tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, di Gedung Tammuan Mali, Makale, Sabtu (31/8/2024) siang. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Dalam rangka hari jadi Toraja ke-777 dan hari ulang tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, DPRD Tana Toraja menggelar rapat paripurna terbuka di Gedung Tammuan Mali, Makale, Sabtu (31/8/2024) siang.

Diketahui, perayaan ini sekaligus menjadi yang terakhir untuk formasi anggota DPRD Tana Toraja periode 2019-2024.

Wakil Ketua II DPRD Tana Toraja, Yohanis Lintin Paembongan, mengatakan, pada akhir periode ini akan ada dua Perda yang dirampungkan yakni Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043 dan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Yohanis menyebut, Perda 20 tahun tersebut merupakan ‘kado terakhir’ formasi DPRD Tana Toraja periode ini bersama Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung-Zadrak Tombeg.

“Semoga ini menjadi kado kepada masyarakat Tana Toraja bahwa DPRD periode ini bersama Bupati dan Wakil Bupati, Theofilus-Zadrak memberikan, meletakkan dasar untuk pembangunan 20 tahun ke depan karena Perda ini adalah Perda yang sangat strategis, sangat luar biasa,” ungkap Yohanis saat dikonfirmasi Tribun Toraja usai acara.

Khususnya untuk Perda RPJPD Tana Toraja 2025-2045, kata Yohanis, harus segera dirampungkan sebelum pergantian periode baru September nanti.

Hal itu dikarenakan RPJPD tersebut harus dijadikan dasar penyusunan visi, misi, dan program pencalonan Pilkada 2024 di KPU.

“Targetnya rampung dalam waktu dekat sebelum periode DPRD baru,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Tana Toraja itu.

“Terakhir sudah selesai kami dari Kemendagri, tinggal pembahasan sebentar finalisasi di Pansus untuk dilaporkan ke paripurna. Sebenarnya sudah ada jadwal untuk evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sulsel, tapi masih ada finalisasi di Pansus untuk dilaporkan ke DPRD,” tambahnya.

Calon maupun paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, wajib menyelaraskan visi, misi, dan program, RPJPD guna mewujudkan ‘Indonesia Emas 2045’ yang menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Indonesia periode 2025-2045.

Aturannya tertuang dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, juga diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Paripurna terbuka tahunan ini dipimpin langsung Yohanis mewakili Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi, yang telah mengajukan pengunduran diri untuk maju Pilkada Mamasa 2024.

Rapat paripurna terbuka mengusung tema ‘Misa kada dipotuo, pantan kada dipomate’ ini dihadiri oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, Sekda, Rudhy Andi Lolo, anggota DPRD Tana Toraja 2019-2024, Forkopimda, TNI/Polri, OPD, segenap perangkat lurah/desa, hingga ormas.

Permohonan Maaf atas Target yang Belum Rampung

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved