Mobil Avanza Terancam Tak Bisa Isi Pertalite Mulai 1 Oktober 2024

Salah satu kriteria yang akan menjadi pertimbangan adalah kapasitas mesin kendaraan atau Cubic Centimeter (CC).

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, merencanakan penerapan aturan baru terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar Subsidi, mulai 1 Oktober 2024.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran dan terutama dinikmati oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

 

 

"Ada rencana demikian (1 Oktober). Ketika aturannya keluar, Permennya keluar, maka akan ada masa sosialisasi. Masa sosialisasi inilah yang sedang kami bahas sekarang," ujar Bahlil kepada wartawan setelah Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (27/8/2024).

Dengan diberlakukannya aturan ini, ada beberapa kategori kendaraan yang mungkin tidak lagi diperbolehkan untuk menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi.

Salah satu kriteria yang akan menjadi pertimbangan adalah kapasitas mesin kendaraan atau Cubic Centimeter (CC).

 

Baca juga: RESMI! Pertamina Umumkan Kenaikan Harga BBM per Jumat 2 Agustus 2024, Segini Rinciannya

 

Mobil bensin dengan kapasitas mesin di atas 1.400 CC mungkin tidak akan diperbolehkan lagi menggunakan Pertalite.

Sementara itu, untuk mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC, penggunaan solar subsidi kemungkinan besar akan dilarang.

Lalu, kendaraan mana saja yang berpotensi tidak bisa lagi menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi berdasarkan kapasitas mesin tersebut?

 

Baca juga: Harga BBM Terbaru 1 Agustus 2024, Berlaku di Indonesia

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved