Mobil Avanza Terancam Tak Bisa Isi Pertalite Mulai 1 Oktober 2024
Salah satu kriteria yang akan menjadi pertimbangan adalah kapasitas mesin kendaraan atau Cubic Centimeter (CC).
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, merencanakan penerapan aturan baru terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar Subsidi, mulai 1 Oktober 2024.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran dan terutama dinikmati oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
"Ada rencana demikian (1 Oktober). Ketika aturannya keluar, Permennya keluar, maka akan ada masa sosialisasi. Masa sosialisasi inilah yang sedang kami bahas sekarang," ujar Bahlil kepada wartawan setelah Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (27/8/2024).
Dengan diberlakukannya aturan ini, ada beberapa kategori kendaraan yang mungkin tidak lagi diperbolehkan untuk menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi.
Salah satu kriteria yang akan menjadi pertimbangan adalah kapasitas mesin kendaraan atau Cubic Centimeter (CC).
Baca juga: RESMI! Pertamina Umumkan Kenaikan Harga BBM per Jumat 2 Agustus 2024, Segini Rinciannya
Mobil bensin dengan kapasitas mesin di atas 1.400 CC mungkin tidak akan diperbolehkan lagi menggunakan Pertalite.
Sementara itu, untuk mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC, penggunaan solar subsidi kemungkinan besar akan dilarang.
Lalu, kendaraan mana saja yang berpotensi tidak bisa lagi menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi berdasarkan kapasitas mesin tersebut?
Baca juga: Harga BBM Terbaru 1 Agustus 2024, Berlaku di Indonesia
Toyota
mobil Avanza
Hyundai
Honda
BBM Subsidi
Pertalite
Bahlil Lahadalia
DPR
BBM
Solar Subsidi
Solar
Pertamina
| Media Asing Sebut IKN ‘Kota Hantu’, DPR Minta Otorita Rutin Lapor Progres Pembangunan |
|
|---|
| Kawasaki dan Honda Terbanyak, Ini Daftar Motor yang Tak Boleh Lagi Isi Pertalite |
|
|---|
| Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI |
|
|---|
| Soal BBM Campur Etanol 10 Persen, Bahlil: Ini Energi Bersih! |
|
|---|
| Banyak Motor Rusak Usai Isi Pertalite, Pertamina Buka 17 Posko Pengaduan di Jawa Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-petugas-spbu-pertamina-1282024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.