RESMI! Pertamina Umumkan Kenaikan Harga BBM per Jumat 2 Agustus 2024, Segini Rinciannya

Pengumuman ini sedikit tertunda dari jadwal biasanya yang dilakukan setiap tanggal 1, karena Pertamina masih memantau fluktuasi harga minyak dunia...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja/Rifki
Suasana pengisian BBM di SPBU Mandetek, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai Jumat (2/8/2024).

Pengumuman ini sedikit tertunda dari jadwal biasanya yang dilakukan setiap tanggal 1, karena Pertamina masih memantau fluktuasi harga minyak dunia serta nilai tukar rupiah.

Pejabat Sementara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa kenaikan harga tidak berlaku untuk semua jenis BBM. Beberapa jenis BBM yang mengalami kenaikan harga adalah:

  • Pertamax Turbo
  • Pertamax Green 95
  • Pertamina Dex
  • Dexlite

 

 

Sementara itu, harga Pertamax yang merupakan BBM non-subsidi tetap tidak berubah. Selain itu, harga produk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar juga dipastikan tetap stabil.

“Berdasarkan evaluasi terhadap rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk menyesuaikan harga Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non-subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex, yang berlaku mulai 2 Agustus 2024. Harga Pertamax tetap tidak berubah,” kata Heppy, dikutip dari Kompas.com.

 

Baca juga: Update Harga BBM Terbaru: Shell dan BP Turun, Pertamina?

 

Dengan penyesuaian harga yang mulai berlaku pada awal Agustus 2024, berikut adalah perubahan harga BBM di wilayah Sulawesi Selatan:

  • Pertalite: Rp 10.000
  • Biosolar: Rp 6.800
  • Pertamax: Rp 13.500
  • Pertamax Turbo: Rp 15.800
  • Pertamax Green 95: -
  • Dexlite: Rp 15.700
  • Pertamina Dex: Rp 16.000.

 

Baca juga: Lowongan Kerja Magang BUMN PT Pertamina untuk S1 Semua Jurusan

 

Penetapan harga ini sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 yang mengatur formulasi harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM non-subsidi.

Heppy memastikan bahwa harga yang telah ditetapkan tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara.

Rincian Harga BBM Pertamina per 2 Agustus 2024

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved