Kaesang Pangarep Diduga Terima Gratifikasi karena Pakai Jet Pribadi, Disorot Media Asing

The Straits Times juga menyoroti kritik yang ditujukan kepada Jokowi, yang dituduh sedang membangun dinasti politiknya sendiri.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
tribunnews
Screenshot video viral Kaesang Pangarep bersama istrinya, Erina Gudono, yang turun dari jet pribadi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, telah menarik perhatian media internasional.

Media luar negeri juga melaporkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memanggil Kaesang terkait dugaan gratifikasi atas penggunaan jet pribadi dalam perjalanannya ke Amerika Serikat.

Laporan mengenai hal ini dimuat oleh media Singapura, The Straits Times, dalam sebuah artikel pada Rabu (28/9/2024).

 

 

“Badan anti-korupsi Indonesia berencana meminta keterangan dari putra bungsu Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo terkait penggunaan jet pribadi untuk perjalanan luar negerinya baru-baru ini, serta siapa yang membiayai perjalanan tersebut,” demikian yang ditulis oleh The Straits Times.

Berita ini muncul tak lama setelah terjadi demonstrasi di berbagai daerah menolak rencana DPR untuk merevisi UU Pilkada, yang dianggap akan melemahkan oposisi terhadap Jokowi dan memudahkan Kaesang untuk maju dalam Pilkada 2024.

Artikel tersebut juga mengutip pernyataan dari pejabat KPK, Alexander Marwata, yang menyoroti kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam penggunaan fasilitas tersebut.

 

Baca juga: Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Sewa Jet Pribadi Rp 200 Juta per Jam, TKN: Silakan Lapor

 

“Anak pejabat menggunakan jet pribadi. Publik ingin tahu apakah fasilitas tersebut berkaitan dengan posisi orang tuanya sebagai pejabat negara,” ujar Marwata.

Lebih lanjut, The Straits Times melaporkan bahwa rincian perjalanan Kaesang tersebut telah memicu kemarahan publik, terutama setelah beberapa unggahan di media sosial yang dilakukan Kaesang.

Marwata menjelaskan bahwa jika penggunaan pesawat pribadi itu berkaitan dengan jabatan orang tuanya, maka hal tersebut harus dilaporkan sebagai penerimaan hadiah yang tidak patut, sesuai dengan peraturan yang melarang pejabat menerima hadiah.

 

Baca juga: Kaesang Disarankan Ikut Jejak Kakak dan Iparnya, Mulai Karir sebagai Wali Kota

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved