Kaesang Disarankan Ikut Jejak Kakak dan Iparnya, Mulai Karir sebagai Wali Kota

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.

Editor: Imam Wahyudi
IST
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putranya yang juga merupakan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. 

TRIBUNTORAJA.COM - Ketua Umum PSI sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tetap bisa berkontestasi di Pilkada 2024.

Hal tersebut seusai Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama pihak KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah pada Minggu (25/8/24). 

Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.

Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.  

Putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. 

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.

Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran.

"Meski ada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan PKPU yang menindaklanjutinya, Kaesang tetap bisa maju mendaftar di pencalonan pilkada. Namun, di pilkada kabupaten/kota. Bukan pilkada provinsi," ujar Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Menurut Titi, tanpa perubahan PKPU sekali pun, dengan adanya Putusan MK Nomor 70 itu, maka Kaesang sudah tidak punya tiket konstitusional untuk maju sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.

Akan tetapi, dia mengingatkan, boleh saja bagi Kaesang jika tiba-tiba ingin maju pilkada di level kabupaten atau kota terlebih dahulu.

Titi mengungkit kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang memulai karier politik dari level wali kota Solo terlebih dahulu.

Lalu, juga ipar Kaesang, yakni Bobby Nasution yang maju sebagai wali kota Medan.

"Seperti jejak kakak dan iparnya yang maju pilkada di Kota Solo dan Kota Medan. Bukan langsung maju di pilkada provinsi," ujar Titi.

Pastikan Tidak Maju

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved