Kaesang Disarankan Ikut Jejak Kakak dan Iparnya, Mulai Karir sebagai Wali Kota
Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.
Pada kesimpulan rapat yang dibacakan Doli, Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.
Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk. Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran. (Tribun Network/fah/mam/wly)
| Sepanggung dengan Iwan Fals, Rocky Gerung Sindir Gibran: “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres” |
|
|---|
| Ahmad Ali: PSI Tak Siapkan Gibran Lawan Prabowo di Pemilu 2029 |
|
|---|
| Penggugat Ajukan Proposal Perdamaian, Gibran Harus Minta Maaf dan Mundur sebagai Wapres |
|
|---|
| Kaesang Lantik Pengurus Baru PSI, Sosok “Bapak J” Jadi Teka-Teki |
|
|---|
| Jika Menang Gugatan Lawan Wapres Gibran, Subhan Palal Mau Bagi-bagi Uang Rp125 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-jokowi-dan-kaesang-pangarep-432024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.