CPNS 2024

Link Resmi Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2024, Begini Cara Bayar dan Pasang

Perlu diketahui, calon pelamar harus membuat akun e-Meterai lebih dulu dengan login di laman SSCASN BKN. 

|
Editor: Apriani Landa
materai.co.id
Meterai elektronik (e-meterai) bernilai Rp 10.000 dapat dibeli di link resmi untuk daftar CPNS dan PPPK 2024. Berikut cara beli dan pasangnya. 

TRIBUNTORAJA.COM - Sejumlah persyaratan harus diikuti pelamar untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), salah satunya kelengkapan dokumen.

Diketahui, pendaftaran CPNS 2024 telah dimulai sejak Selasa (20/8/2024) lalu, baik lembaga maupun pemerintah daerah.

Nah, dalam beberapa dokumen, wajib ditempeli meterai elektronik (e-meterai) bernilai Rp 10.000

Membeli e-meterai harus di situs resmi.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini tentang cara membeli e-meterai, termasuk cara memasangnya.

Cara Beli e-Meterai untuk CPNS 2024 

Berikut cara beli e-meterai untuk dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.

Perlu diketahui, calon pelamar harus membuat akun e-Meterai lebih dulu dengan login di laman SSCASN BKN. 

Kunjungi laman SSCASN BKN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dan login ke akun SSCASN
 
Isi lengkap data diri sesuai dengan yang diarahkan oleh sistem 

Pilih jenis seleksi yang ingin diikuti 

Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan yang ingin dilamar Lengkapi riwayat pekerjaan Anda dengan seksama 

Klik "Verifikasi Akun e-meterai" dan daftarkan akun e-meterai elektronik dengan mengeklik "Daftar e-meterai. 

Isi alamat e-mail, buat kata sandi, konfirmasi kata sandi, dan klik "Kirim" 

Aktifkan akun dengan membuka notifikasi di alamat e-mail yang telah didaftarkan, lalu klik "Aktifkan Akun" 

Setelah berhasil membuat akun E-Meterai di portal SSCASN BKN, Anda dapat membeli e-Meterai melalui situs https://e-meterai.co.id.

Cara Menggunakan e-Meterai

Bila e-meterai berhasil dibeli, login menggunakan akun yang telah didaftarkan di SSCASN 

Pilih "Pembelian" lalu lakukan pembelian kuota e-meterai yang diinginkan

Masukkan jumlah e-meterai yang ingin di beli dan klik "Proses Pembayaran"

Invoice akan muncul secara otomatis, berisi total tagihan dan metode pembayaran yang tersedia

Pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik "Lanjut" untuk menyelesaikan proses pembayaran sesuai petunjuk yang tertera

Selanjutnya, Anda dapat mengaplikasikan e-Meterai pada berkas persyaratan CPNS Klik "Periksa Akun e-meterai," lalu login dengan akun yang telah didaftarkan sebelumnya

Klik "Unggah," dan pilih berkas PDF yang akan ditambahkan e-meterai, lalu klik "Tambahkan e-meterai".

Cara Pembubuhan Meterai Elektronik

Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, e-Meterai digunakan dengan cara membubuhkan pada dokumen melelui sistem tertentu.

Setelah berhasil melakukan pembelian, berikut panduan untuk membubuhkan atau memasang e-Meterai pada dokumen:

Buka laman https://e-Meterai.co.id/

Klik menu 'BELI E-METERAI' dan pilih login

Halaman akan menampilkan dua pilihan menu, yakni 'Pembelian' dan 'Pembubuhhan'

Pilih 'Pembubuhan'

Masukkan detail informasi dokumen (tanggal, nomor dokumen, tipe dokumen)

Kemudian, unggah dokumen dalam format PDF

Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Klik 'Bubuhkan Meterai' lalu pilih 'Yes'

Masukan PIN

Isi PIN yang didaftarkan dan proses pembubuhan e-Meterai selesai

Cara Meletakkan Tanda Tangan di e-Meterai

Penggunaan e-meterai melibatkan tanda tangan yang berwujud digital. 

Peletakan tanda tangan di e-meterai berbeda dengan meterai biasa. 

Merujuk dari laman resmi PERURI, dijelaskan secara singkat mengenai cara meletakkan tanda tangan di e-meterai.

Dikatakan bahwa e-meterai harus ditaruh bersebelahan agar QR Code yang terdapat pada e-meterai bisa terbaca dengan baik. 

Hal inilah yang membuat validasi dokumen dapat dilakukan dengan lebih optimal.

Hal tersebut seperti dikatakan dalam Instagram resmi PERURI @peruri.indonesia bahwa pembubuhan tanda tangan digital harus dilakukan berdampingan bersama dengan e-meterai. 

Hal ini menunjukkan pengguna tidak diperkenankan untuk menutup bagian dari e-meterai tersebut dengan tanda tangan digital.

Tujuannya untuk memastikan keduanya tidak menghalangi informasi yang disampaikan dalam dokumen terkait. 

Kemudian peletakan tanda tangan digital dan e-meterai yang berdampingan juga bertujuan agar proses legal dan administrasi tetap terjaga keabsahan sekaligus integritasnya.

(Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas/Rizal Setyo) (Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved