Kamis, 21 Mei 2026

Ditunda, DPR Diduga Akan Ketok Palu Revisi UU Pilkada Saat Demonstrasi Reda

Lucius menduga, DPR akan melaksanakan rapat paripurna ketika jumlah massa demonstrasi tidak lagi signifikan atau dianggap tidak mengancam situasi.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Ditunda, DPR Diduga Akan Ketok Palu Revisi UU Pilkada Saat Demonstrasi Reda
TribunnewsDepok/M Rifqi Ibnumasy
Mahasiswa UI bersiap gelar aksi bela putusan MK di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mencurigai bahwa DPR hanya menunda sementara rapat paripurna terkait revisi Undang-Undang Pilkada yang seharusnya berlangsung pada Kamis (22/8/2024) pagi.

Lucius berpendapat, penundaan ini mungkin dilakukan DPR sebagai taktik, menyusul ramainya unjuk rasa yang menolak revisi UU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menurut saya, keputusan DPR untuk menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pagi ini kemungkinan besar merupakan bagian dari strategi mereka," kata Lucius kepada Kompas.com, Kamis.

 

 

"Melihat reaksi publik yang mulai ramai berdemonstrasi mendukung putusan MK, DPR terpaksa mencari cara agar tidak memicu gerakan penolakan yang lebih besar dari masyarakat," lanjutnya.

Lucius menduga, DPR akan melaksanakan rapat paripurna ketika jumlah massa demonstrasi tidak lagi signifikan atau dianggap tidak mengancam situasi.

"Jadi mungkin saja rapat paripurna akan digelar pada malam hari ketika massa demonstrasi sudah lelah, atau besok pagi-pagi," ujar Lucius.

 

Baca juga: Massa Gelar Aksi di Gedung DPR RI, Dukung Putusan MK dan Tuntut Kebebasan Beroposisi

 

Selain itu, Lucius menilai, proses revisi UU Pilkada yang dilakukan dengan cepat ini menunjukkan kesombongan DPR, karena mayoritas fraksi memandang MK sebagai pihak yang salah dalam membuat keputusan.

Fraksi-fraksi DPR juga mendukung langkah untuk merevisi UU Pilkada meskipun bertentangan dengan putusan MK.

Oleh karena itu, ia menegaskan, penundaan rapat paripurna pada pagi ini tidak bisa dianggap sebagai akhir dari upaya DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada.

 

Baca juga: Mahasiswa UNM Makassar Akan Demo di DPRD Sulsel, Ini Tuntutannya

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved