Massa Gelar Aksi di Gedung DPR RI, Dukung Putusan MK dan Tuntut Kebebasan Beroposisi

Said menegaskan bahwa aksi ini merupakan tanggung jawab moral Partai Buruh sebagai pemohon gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pilkada.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
warta kota/nuril yatul
Komedian Bintang Emon bersama sejumlah rekannya ikut demo di DPR RI, Kamis (22/8/2024). Dia ikut bersama ribuan massa lain menolak pengesahan revisi UU Pilkada. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Demonstrasi yang digelar untuk mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada mencerminkan perlawanan masyarakat terhadap upaya DPR yang dinilai merongrong demokrasi.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menyatakan bahwa ada beberapa isu penting yang diperjuangkan dalam aksi ini.

"Hukum internasional mewajibkan setiap negara untuk menghormati prinsip-prinsip dasar seperti independensi peradilan dan netralitas," ujar Usman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2024) pagi.

 

 

Ia juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan untuk berserikat dan berpolitik.

"Kebebasan untuk berserikat dan partai politik untuk beroposisi dengan pemerintah terpilih harus dihormati," tambahnya.

Lebih lanjut, Usman menekankan bahwa pemerintah seharusnya menghormati dan menjamin kebebasan masyarakat sipil agar mereka dapat menjalankan peran sebagai pengontrol kekuasaan, sehingga pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.

 

Baca juga: Mahasiswa UNM Makassar Akan Demo di DPRD Sulsel, Ini Tuntutannya

 

Ia juga menyoroti pentingnya menjamin akses masyarakat terhadap keadilan.

Senada dengan Usman, Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, menekankan bahwa masyarakat menginginkan agar Pilkada mengacu pada putusan MK, bukan pada revisi UU Pilkada yang sedang digodok oleh DPR.

"Kita mendukung putusan MK, bukan putusan DPR," ujar Ray pada hari yang sama.

 

Baca juga: Sidang Paripurna Pengesahan UU Pilkada Ditunda

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved