DGB UI: DPR RI Secara Arogan dan Vulgar Mengkhianati Konstitusi

DGB UI menghimbau seluruh lembaga negara untuk segera menghentikan revisi UU Pilkada dan bertindak dengan kebijaksanaan, keadilan, serta menjunjung...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com
Ilustrasi - Suasana rapat Badan Legislasi DPR RI. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyatakan bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi krisis konstitusi yang serius akibat tindakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari Kompas TV, Kamis (22/8/2024), DGB UI menyebut bahwa langkah DPR ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi, yang berpotensi membawa negara ini kembali ke era otoritarianisme.

"Dalam menanggapi situasi genting yang terjadi dalam dua hari terakhir, dengan penuh keprihatinan dan kesedihan mendalam, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai bahwa saat ini terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat RI yang dengan arogan dan vulgar telah menunjukkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi," demikian pernyataan DGB UI dalam rilis tertanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh 67 profesor dari berbagai disiplin ilmu di Universitas Indonesia.

 

 

Menurut mereka, revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dilakukan oleh DPR setelah keluarnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 adalah tindakan yang merusak nilai-nilai demokrasi dan kenegarawanan.

DGB UI menekankan bahwa tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat membenarkan perubahan persyaratan usia calon kepala daerah serta ambang batas kursi partai politik melalui revisi UU tersebut.

Mereka mengingatkan bahwa perubahan ini bisa memicu konflik antar lembaga tinggi negara, seperti antara Mahkamah Konstitusi dan DPR, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas.

 

Baca juga: Mantan Anggota KPU dan Bawaslu: KPU RI Harus Segera Jalankan Putusan MK

 

"Konsekuensi yang tak terhindarkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, serta merosotnya supremasi hukum bersamaan dengan hilangnya kepercayaan masyarakat," tulis DGB UI.

Mereka juga menyatakan kekhawatiran mendalam mengenai masa depan demokrasi di Indonesia, sambil mengkritik sikap pejabat yang mereka anggap arogan dan melanggar sumpah jabatan mereka.

DGB UI menghimbau seluruh lembaga negara untuk segera menghentikan revisi UU Pilkada dan bertindak dengan kebijaksanaan, keadilan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kenegarawanan.

 

Baca juga: Demo Peringatan Darurat Hari Ini 22 Agustus 2024 di Makassar, Cek Lokasinya

 

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk segera melaksanakan putusan MK demi tercapainya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

"Negara harus mendapat dukungan penuh agar tetap kuat dan kokoh dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan, serta diingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila harus ditegakkan," tegas DGB UI.

Pada Selasa (20/8/2024), MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 

Baca juga: Bahlil: Jangan Main-main dengan Raja Jawa, Celaka Kita

 

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dari hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sebagai contoh, berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta kini hanya memerlukan 7,5 persen suara dari pileg sebelumnya.

 

Baca juga: Baleg DPR RI Diduga Akali Putusan MK No 60: Jegal Anies Baswedan, Beri Peluang Kaesang Pangarep?

 

Namun, sehari setelah putusan MK dikeluarkan, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung bergerak untuk membahas revisi UU Pilkada.

Panja memutuskan bahwa Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada, yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg, tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

 

Baca juga: Baleg DPR RI Rancang Perubahan Threshold Pilkada: Hanya Berlaku untuk Partai Tanpa Kursi DPRD

 

MK juga memutuskan syarat usia pendaftaran bakal calon kepala daerah adalah 30 tahun saat pendaftaran.

DPR dijadwalkan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 09.30 WIB.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved