Pilgub Jakarta 2024

PDIP Oke, Nasib Anies di Pilgub Jakarta Tergantung Muktamar PKB

Kabar beredar calon gubernur dari PDIP adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau Anies Baswedan.

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Anies Baswedan 

"Enggak ada masalah. Nasdem oke-oke aja," kata Paloh di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Aturan Koalisi di Pilkada Jakarta

Partai politik pendaftar bakal pasangan calon dalam pemilihan serentak nasional 2024 sesuai ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

 Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.

Di Jakarta jumlah kursi DPRD-nya sebanyak 106.

Dengan begitu partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya minimal 22 kursi di DPRD Jakarta atau 20 persen dari 106 kursi di DPRD Provinsi Jakarta.

Di DPRD Jakarta, PDIP hanya memiliki 15 kursi sehingga tidak cukup mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

PDIP membutuhkan minimal 7 kursi lagi.

Partai politik yang memungkinkan untuk digaet PDIP sejauh ini adalah PKB yang memiliki 10 kursi.

Bagaimana dengan PKS?

Kursi PKS lebih dari cukup yakni 18 kursi.

Namun tampaknya PKS ingin berkoalisi dengan KIM untuk mengusung Ridwan Kamil jadi calon gubernur Jakarta.

Kendati demikian menjelang pendaftaran bukan mustahil PKS berbalik lagi dukung Anies di Pilkada Jakarta.

Perolehan kursi partai politik di DPRD Jakarta di Pemilu 2024: 

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 470.682 suara (10 kursi)

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved