Ini Jenis Obat Keras yang Sering Disalahgunakan, Apotek Diminta Pencegahan Ketat
obat seperti Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, dan Haloperidol harus berdasarkan resep dokter.
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Sejumlah obat-obat keras banyak disalahgunakan masyarakat, utamanya di kalangan pelajar.
Mirisnya, obat tersebut dijual bebas dengan harga murah.
Harganya yang murah membuat siapapun bisa mendapatkannya dengan mudah, sehingga sering disalahgunakan.
Padahal, efek daru penggunaan obat-obat keras ini sangat fatal, bahkan bisa menyebabkan kematian.
Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor di Badan Pengawas Obat dan Minum (BPOM), Mimin Jiwo Winanti SSi Apt, menyebutkan, semua pihak harusnya berkolaborasi melakukan pengawasan terhadap peredaran obat tersebut.
Pihaknya menyebut, masih banyak temuan terkait penyaluran yang tidak sesuai ketentuan terkait obat-obat keras yang juga disebut sebagai obat-obatan tertentu (OOT).
OOT adalah obat yang bekerja di sistem susunan syaraf selain narkotika dan psikotropika yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Mimin Jiwo menyebutkan, OOT terdiri atas obat atau bahan obat yang mengandung obat keras yakni Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol.
Lima obat di atas penyerahannya berdasarkan resep atau salinan resep.
Kemudian obat bebas terbatas berupa Dekstrotorfan.
"Masih banyak ditemukan penyalahgunaan adalah Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol. Juga Dekstrotorfan karena ini adalah obat bebas terbatas yang dapat diserahkan tanpa resep dokter," kata Mimin Jiwo.
"Kami mengimbau Bapak atau Ibu untuk dapat juga berperan di dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obat tertentu ini karena semakin marak dan sampai ke generasi muda bahkan sampai usia dini sudah ada yang terpapar penyalahgunaan obat ini," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Senin (5/8/2024).
Ia berharap, semua pihak melakukan pencegahan penyalahgunaan obat-obat tertentu dimulai dari pengelolaan obat-obat tertentu.
Di fase pengelolaan ini sudah diatur sesuai standar dan kefarmasian dan juga standar pengelolaan obat di fasilitas-farmasian.
"Kami imbau bapak ibu dapat melakukan penyerahan sesuai ketentuan nah ini pasti banyak pertanyaan tentang kewajaraan dan juga frekuensi penyerahan kepada pasien. Kewajaran itu bisa diartikan begini Bapak Ibu kan pelayan kefarmasian," ucapnya.
"Kalau pelayanan itu pasti jumlahnya tidak sebanyak seperti distributor. Nah inilah yang menjadi perhatian dan juga mungkin menjadi pencermatan kalau pasiennya itu terus beli ini kecanduan," ungkap Mimin.
Kemudian terkait frekuensi penyerahan obat kepada pasien.
"Mohon untuk dapat diserahkan kepada yang sudah dewasa. Kalau anak-anak di bawah 18 tahun tidak dapat diberikan secara langsung ya pasti ada pendampingan dari orang tuanya. Nah ini untuk menjadi pencermatan," urai dia.
Badan POM akan terus mengawasi sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
"Kita enggak mau keluarga kita menjadi salah satu korban baik resistensi anti mikroba maupun korban dari penyalahgunaan obat ini. Kami sampaikan terus-menerus kepada bapak ibu dan juga tadi yang menjadi tujuan kita bersama Indonesia emas 2045. Kita harus mengawal ini semua," harap Mimin.
(*)
BPOM Temukan 15 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
BPOM Akan Bangun Sekolah Kedinasan di Makassar |
![]() |
---|
Mengaku Ditipu, Fenny Frans Akan Laporkan Pabrik Skincare di Tangerang |
![]() |
---|
Masuk Golongan Narkotika, Tramadol Dijual Bebas di Jakarta |
![]() |
---|
Taruna Ikrar Dilantik Sebagai Kepala BPOM, Dadan Hindayana Menjabat Kepala Badan Gizi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.