BPOM Temukan 15 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Ini Daftarnya
BPOM merilis 15 obat herbal yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya seperti sildenafil, deksametason, dan sibutramin. Berikut daftarnya.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-miras-minuman-keras-botol-racun-oplosan-oplos-2322023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 15 produk obat bahan alam (OBA) atau obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya selama periode pengawasan Juni 2025.
Pengumuman ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat terhadap produk kesehatan ilegal yang dapat membahayakan tubuh.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, produk-produk tersebut dipasarkan secara menyesatkan sebagai suplemen herbal padahal mengandung zat kimia yang hanya boleh digunakan dengan pengawasan medis.
"Produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan. Mereka tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen," tegas Taruna dilansir dari situs BPOM, Jumat (18/7/2025).
Bahaya Kesehatan yang Mengancam
BPOM mencatat penggunaan zat seperti sildenafil sitrat tanpa dosis yang tepat dapat memicu efek serius, termasuk:
- Nyeri dada
- Jantung berdebar
- Tekanan darah rendah
- Stroke
- Serangan jantung
Risiko meningkat pada orang dengan riwayat penyakit jantung atau mereka yang sedang mengonsumsi obat tertentu.
Selain sildenafil, sejumlah produk juga terdeteksi mengandung deksametason, parasetamol, sibutramin, bahkan kafein dalam takaran tinggi.
Baca juga: Dijadikan Obat Herbal, Ini Segudang Manfaat Kunyit Putih untuk Kesehatan Tubuh
Daftar 15 Produk Obat Tradisional Mengandung BKO
- Bubalus – mengandung nortadalafil
- Linzi Don Mai Dan – klorfeniramin maleat
- Sultan – deksametason dan parasetamol
- Raja Jahanam – deksametason dan parasetamol
- Kapsul Tradisional Spontan – parasetamol
- Daun Mujarab – natrium diklofenak
- Pusaka Dayam X-tra Strong – sildenafil sitrat
- New Gali-gali – sildenafil sitrat
- New Urat Kuda Formula Plus – sildenafil sitrat
- Sari Daun Kelor – parasetamol
- Slim Ty – sibutramin HCI
- Kopi Cleng – sildenafil sitrat
- Kopi Arab Platinum – sildenafil sitrat
- Madu Kuat – sildenafil sitrat dan tafalafil
- Surya Sehat Jawa Dwipa 2 – kafein dan parasetamol
Seluruh produk tersebut telah ditarik dari pasaran dan dimusnahkan.
BPOM juga tengah menelusuri jejak produsen dan distributor untuk proses hukum lebih lanjut sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BPOM mengimbau masyarakat waspada terhadap produk herbal ilegal yang kini dipasarkan secara daring, media sosial, hingga distribusi tertutup.
Pemeriksaan izin edar dan kandungan produk wajib dilakukan sebelum mengonsumsi obat tradisional.
(*)
| BPOM Akan Bangun Sekolah Kedinasan di Makassar |
|
|---|
| Mengaku Ditipu, Fenny Frans Akan Laporkan Pabrik Skincare di Tangerang |
|
|---|
| Taruna Ikrar Dilantik Sebagai Kepala BPOM, Dadan Hindayana Menjabat Kepala Badan Gizi |
|
|---|
| Ini Jenis Obat Keras yang Sering Disalahgunakan, Apotek Diminta Pencegahan Ketat |
|
|---|
| BPOM Temukan Beberapa Jajanan Pasar yang Bisa Sebabkan Kanker, Berikut Daftarnya |
|
|---|