Ini Jenis Obat Keras yang Sering Disalahgunakan, Apotek Diminta Pencegahan Ketat

obat seperti Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, dan Haloperidol harus berdasarkan resep dokter. 

Editor: Apriani Landa
Ist
Ilustrasi obat terlarang diamankan Polres Toraja Utara. Sejumlah obat keras sering disalahgunakan warga padahal memiliki efek tidak baik bagi kesehatan. 

"Kalau pelayanan itu pasti jumlahnya tidak sebanyak seperti distributor. Nah inilah yang menjadi perhatian dan juga mungkin menjadi pencermatan kalau pasiennya itu terus beli ini kecanduan," ungkap Mimin.

Kemudian terkait frekuensi penyerahan obat kepada pasien.  

"Mohon untuk dapat diserahkan kepada yang sudah dewasa. Kalau anak-anak di bawah 18 tahun tidak dapat diberikan secara langsung ya pasti ada pendampingan dari orang tuanya. Nah ini untuk menjadi pencermatan," urai dia.

Badan POM akan terus mengawasi sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 

"Kita enggak mau keluarga kita menjadi salah satu korban baik resistensi anti mikroba maupun korban dari penyalahgunaan obat ini. Kami sampaikan terus-menerus kepada bapak ibu dan juga tadi yang menjadi tujuan kita bersama Indonesia emas 2045. Kita harus mengawal ini semua," harap Mimin.
(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved