Ini Jenis Obat Keras yang Sering Disalahgunakan, Apotek Diminta Pencegahan Ketat
obat seperti Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, dan Haloperidol harus berdasarkan resep dokter.
"Kalau pelayanan itu pasti jumlahnya tidak sebanyak seperti distributor. Nah inilah yang menjadi perhatian dan juga mungkin menjadi pencermatan kalau pasiennya itu terus beli ini kecanduan," ungkap Mimin.
Kemudian terkait frekuensi penyerahan obat kepada pasien.
"Mohon untuk dapat diserahkan kepada yang sudah dewasa. Kalau anak-anak di bawah 18 tahun tidak dapat diberikan secara langsung ya pasti ada pendampingan dari orang tuanya. Nah ini untuk menjadi pencermatan," urai dia.
Badan POM akan terus mengawasi sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
"Kita enggak mau keluarga kita menjadi salah satu korban baik resistensi anti mikroba maupun korban dari penyalahgunaan obat ini. Kami sampaikan terus-menerus kepada bapak ibu dan juga tadi yang menjadi tujuan kita bersama Indonesia emas 2045. Kita harus mengawal ini semua," harap Mimin.
(*)
BPOM Temukan 15 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
BPOM Akan Bangun Sekolah Kedinasan di Makassar |
![]() |
---|
Mengaku Ditipu, Fenny Frans Akan Laporkan Pabrik Skincare di Tangerang |
![]() |
---|
Masuk Golongan Narkotika, Tramadol Dijual Bebas di Jakarta |
![]() |
---|
Taruna Ikrar Dilantik Sebagai Kepala BPOM, Dadan Hindayana Menjabat Kepala Badan Gizi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.