Rabu, 10 Juni 2026

Begini Cara Aktifkan STNK Mati dan Bayar Pajak Kendaraan Terlambat

Jika Anda telat membayar pajak kendaraan, berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali STNK Anda.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Begini Cara Aktifkan STNK Mati dan Bayar Pajak Kendaraan Terlambat
ist
STNK 

TRIBUNTORAJA.COM - Sebagai pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak tahunan adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Jika pembayaran pajak terlambat, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi tidak berlaku atau mati.

Besaran denda pajak kendaraan yang terlambat bervariasi tergantung pada durasi keterlambatan.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk segera mengurus pembayaran pajak yang tertunda agar menghindari denda yang lebih besar serta risiko penghapusan identitas pemilik dari STNK.

Jika Anda telat membayar pajak kendaraan, berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali STNK Anda.

 

 

Langkah Mengaktifkan STNK yang Mati

  • Untuk keterlambatan kurang dari setahun, Anda bisa mengaktifkan STNK di gerai Samsat atau Samsat Keliling.
  • Jika keterlambatan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun, Anda harus datang ke kantor Samsat induk.

 

Dokumen yang Dibutuhkan

  • STNK asli dan fotokopi
  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi

 

Baca juga: Begini Cara Urus STNK Hilang untuk Kendaraan Bekas

 

Prosedur di Kantor Samsat

1. Kunjungi kantor Samsat terdekat.

2. Lakukan cek fisik kendaraan.

  • Biaya cek fisik: Rp15.000

3. Isi formulir pajak di komputer yang disediakan.

4. Susun dokumen secara urut:

  • STNK asli
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi STNK
  • Fotokopi BPKB (halaman pertama dan kedua)

5. Isi surat keterangan yang menyatakan tidak ada perubahan identitas pemilik maupun kendaraan.

6. Lakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

 

Baca juga: Lupa Bawa STNK dan Tidak Punya STNK Ternyata Beda Sanksinya

 

Perhitungan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Denda PKB dihitung sebesar 25 persen per tahun.

  • Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 % x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

  • Roda dua: Rp35.000
  • Roda empat: Rp100.000

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved