Pilkada Tana Toraja 2024

Rancangan RPJPD Diselaraskan Visi Misi Paslon Pilkada Meski Belum Jadi Perda di DPRD Tana Toraja

Aturannya tertuang dalam Pasal 265 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Kepala Bappelitbangda Tana Toraja, Fransinetty Restu, memberikan kopian rancangan RPJPD Tana Toraja periode 2025-2045 kepada Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan, di Hotel Pantan, Makale, Senin (5/8/2024). 

“Dibutuhkan inovasi dari pasangan calon untuk menyelaraskan visi misinya nanti. Jadi tidak memberatkan, karena biasanya paslon sudah pasti mempuyai visi dan misi, tinggal kita lihat apakah sudah selaras atau tidak bertentangan dengan ideologi kita,” kata Rahmat saat dikonfirmasi usai sosialisasi.

KPU RI nantinya akan menurunkan indikator-indikator penilaian guna menilai kelayakan penyelarasan visi, misi, program, paslon dengan RPJPD yang ada, ungkap Rahmat.

“Nanti kita akan diskusikan lagi ketika petunjuk teknis itu akan turun,” tutupnya.

Ke depannya, KPU tetap akan melibatkan Bappelitbangda dengan kelompok kerja eksternal sekaitan dengan penyelarasan visi, misi, dan program, paslon dengan RPJPD tersebut. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved