Pilkada Tana Toraja 2024

Rancangan RPJPD Diselaraskan Visi Misi Paslon Pilkada Meski Belum Jadi Perda di DPRD Tana Toraja

Aturannya tertuang dalam Pasal 265 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Kepala Bappelitbangda Tana Toraja, Fransinetty Restu, memberikan kopian rancangan RPJPD Tana Toraja periode 2025-2045 kepada Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan, di Hotel Pantan, Makale, Senin (5/8/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Bakal calon kepala daerah (bacakada), baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, wajib menyelaraskan visi, misi, dan program, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) guna mewujudkan ‘Indonesia Emas 2045’ yang menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Indonesia periode 2025-2045.

Penyelarasan tersebut dilampirkan sejak pencalonan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk paslon bacakada di Tana Toraja.

Aturannya tertuang dalam Pasal 265 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, juga diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Tana Toraja, Fransinetty Restu, mengatakan penyelarasan ini bukan suatu hal yang baru.

Hal itu telah berlaku sejak Pilkada 2020 lalu, namun baru diselaraskan di seluruh Indonesia atau skala nasional, di Pilkada 2024 ini.

“Bukan hal baru, hanya sekarang mungkin lebih ditekankan karena yang dahulu itu tidak serentak. Sekarang yang serentak, jadi mungkin gaungnya lebih terasa,” ujar Fransinetty saat menjadi pemateri di sosialisasi KPU Tana Toraja di Hotel Pantan, Makale, Senin (5/8/2024).

RPJPD di Tana Toraja sendiri saat ini, masih berupa rancangan dan belum ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD.

Kendati demikian, Fransinetty membeberkan bahwa berdasarkan Diktum 7 Instruktur Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045, hal itu diperbolehkan.

“Di Diktum ketujuh dinyatakan bahwa rancangan bukan Perda. Rancangan RPJPD 2025-2045 menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menyusun visi, misi, dan program, pada pemilihan kepala daerah 2024,” bebernya.

Selain itu, rancangan RPJPD Tana Toraja 2025-2045 menurut Fransinetty telah melalui serangkaian proses.

Proses tersebut meliputi edukasi, Musrenbang RPJPD, konsultasi publik, dan fasilitasi sesuai tingkatan baik dari provinsi hingga pusat.

Adapun pencalonan paslon bacakada Pilkada 2024 akan dibuka serentak pada 27-29 Agustus mendatang oleh KPU.

Komisioner KPU Tana Toraja bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahmat Hidayat, mengatakan sosialisasi dilakukan jelang pencalonan guna visi, misi, dan program, paslon sesuai dengan RPJPD tersebut.

Menurut Rahmat, hal itu mestinya tidak memberatkan paslon apalagi ini bukan pertama kali diaplikasikan di Pilkada.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved