Mantan Caleg di Sulsel Tersandung Kasus Penipuan Rp 8,9 Miliar di Mamuju Sulbar, Segera Disidang
Bripka Aditya menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam kasus investasi bodong dan penipuan terkait tambang di Kolaka Utara.
|
Editor:
Apriani Landa
"Total kerugian korban mencapai Rp 8,945 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka, bukan untuk investasi seperti yang dijanjikan," tambah Bripka Aditya.
Beberapa dokumen penting telah diamankan sebagai barang bukti, termasuk print out rekening koran, surat tugas, akta pendirian, dan lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP juncto 55 ayat 1 dan 56, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: 2 Mantan Caleg di Sulsel Segera Disidang di Mamuju Kasus Penipuan Rp8,9 Miliar
Berita Terkait
Baca Juga
Waspada Penipuan Melalui Virtual Account, Pelajari Modusnya |
![]() |
---|
Modus Anak Meninggal, Pria di Tana Toraja Tipu Warga Hingga Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pura-pura Pesan Makanan, Polisi Baru di Mamuju Tengah Sekap dan Lecehkan Kurir Ojol |
![]() |
---|
Waspada Modus Penipuan Catut Nama Kapolres Bulukumba, Masyarakat Diminta Waspada |
![]() |
---|
Pegawai Bank di Pinrang Gelapkan Dana Kredit Nasabah Rp290 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.