Bisnis Prostitusi Lewat Aplikasi Telegram, Tarif PSK di Bawah Umur Hingga Rp 17 Juta
Dalam melancarkan aksinya para tersangka pun mewajibkan calon pelanggannya untuk bergabung dalam member Telegram dan membayar nominal yang telah diten
Editor:
Imam Wahyudi
Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang parubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.(Tribun Network/abd/fah/wly)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Gegara Sisa Waktu 25 Menit, Yunus Tikam Wanita yang Dibookingnya di Sidrap |
![]() |
---|
Ramai Isu Prostitusi Online di IKN, Kepala Otorita Nusantara Tegaskan Lokasi di Luar Kawasan Inti |
![]() |
---|
Satpol PP Ungkap Praktik Prostitusi Online di IKN, Pelaku: Pelanggannya Dermawan dan Tak Tawar Harga |
![]() |
---|
Resmob Polres Toraja Utara Bongkar Prostitusi Online Tarif Rp300 Ribu |
![]() |
---|
Satpol PP Palopo Amankan Waria dan Sejumlah Wanita dalam Razia di Terminal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.