Bisnis Prostitusi Lewat Aplikasi Telegram, Tarif PSK di Bawah Umur Hingga Rp 17 Juta

Dalam melancarkan aksinya para tersangka pun mewajibkan calon pelanggannya untuk bergabung dalam member Telegram dan membayar nominal yang telah diten

Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Bisnis Prostitusi Lewat Aplikasi Telegram, Tarif PSK di Bawah Umur Hingga Rp 17 Juta
Kompas.com
Ilustrasi PSK

Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang parubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.(Tribun Network/abd/fah/wly)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved