Resmob Polres Toraja Utara Bongkar Prostitusi Online Tarif Rp300 Ribu  

AHK menawarkan wanita berinisial FDY selaku korban melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp 300 ribu.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
freedy
PROSTITUSI - Resmob Polres Toraja Utara mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui MiChat saat menggelar Operasi Pekat Lipu 2025, Sabtu (03/05/2025) dini hari. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Resmob Polres Toraja Utara mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui MiChat saat menggelar Operasi Pekat Lipu 2025, Sabtu (03/05/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai mucikari, AHK (22), di sebuah penginapan yang terletak di Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Kota Rantepao, Toraja Utara, Sulsel.

Pelaksana harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Firman, mengatakan pengungkapan berawal saat pihaknya melaksanakan operasi pekat lipu dengan mendatangi sebuah penginapan setelah mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan prostitusi.

"Saat tiba, petugas menemukan seorang wanita berinisial FDY (25) yang diketahui sebagai korban prostitusi online. Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AHK (22) yang diduga kuat sebagai penyedia jasa (mucikari)," ucapnya Minggu (4/5/2025).

"Selain mengamankan mucikari, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kegiatan prostitusi dan uang tunai Rp 50 ribu," tuturnya.

Iptu Firman menjelaskan modus prostitusi online yang dijalankan AHK dan FDY.

AHK menawarkan wanita berinisial FDY selaku korban melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp 300 ribu.

Dari tarif tersebut, AHK mendapat Rp100 ribu.

Kini terduga pelaku berinisial AHK (22) beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

AHK diancam dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO (Trafficking).

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved