Rabu, 29 April 2026

Kronologi dan Putusan Lembaga Adat Terkait Sengketa Lahan di Buntu Burake Tana Toraja

Pengadilan mendatangkan alat berat dan menghancurkan rumah yang ditinggali Waru Sabu dan keluarga.

Tayang:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Kronologi dan Putusan Lembaga Adat Terkait Sengketa Lahan di Buntu Burake Tana Toraja
ist
Rumah Waru Sabu rata dengan tanah setelah dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pengadilan Negeri Makale melakukan eksekusi rumah dan lahan di Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, Kota Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (18/7/2024).

Rumah yang dieksekusi ditempati keluarga Waru Subu (64).

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan penggugat atas nama Veronicus Bitticaca.

Pengadilan mendatangkan alat berat dan menghancurkan rumah yang ditinggali Waru Sabu dan keluarga.

Namun, eksekusi rumah tersebut menimbulkan polemik.

Waru Subu dan rumpun keluarga tidak terima dengan eksekusi rumah dan lahan tersebut.

Sengketa lahan ini bergulir sejak 2015 lalu.

Rumah Waru Sabu rata dengan tanah setelah dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja.
Veronicus Bitticaca mengklaim lahan tersebut.

Padahal, kata Waru Subu, lahan tersebut berasal dari tanah ulayat (tanah adat) dari Tongkonan Batu.

"Ini tanah adat tongkonan kami, kami tidak terima jika hukum adat disepelekan seperti ini," ucapnya kepada Tribun Toraja, Sabtu (20/7/2024) pagi.

Ia juga mengatakan bahwa Lembaga Adat Burake telah mengeluarkan surat putusan dan rekomendasi terkait lahan tersebut.

Namun, seakan-akan pihak tergugat, dalam hal ini Veronicus Bitticaca, tidak mengindahkan hal itu dan membawa masalah ini ke ranah pengadilan.

"Permasalahannya adalah tanah ini dari Tongkonan Batu dan memiliki sertifikat yang sudah berusia 24 tahun dan pajak dari tahun 1961," tuturnya.

Ia kemudian mengatakan bahwa tidak hanya putusan lembaga adat setempat, namun ia juga mempunyai silsilah yang lengkap mengenai asal usul wilayah tersebut.

Namun pihak penggugat dan dari ATR/BPN Tana Toraja tidak hadir saa dijelaskan hal ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved