CPNS 2024
Syarat dan Berkas Pendaftaran CPNS 2024 Formasi Guru, Kapan Dibuka?
Salah satu fokus utama dalam rekrutmen CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pemenuhan formasi tenaga pendidik, yaitu guru
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-peserta-tes-CPNS-2023.jpg)
Hingga saat ini, persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK guru 2024 belum diumumkan.
Berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS-PPPK Guru berdasarkan rekrutmen tahun sebelumnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun
3. Tidak pernah dipenjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
5. Bukan pengurus partai politik praktis atau terlibat di dalamnya
6. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan
7. Kesehatan jasmani dan rohani yang memadai
8. Bukan anggota PNS, Calon PPPK, PPPK, TNI, atau Polri
9. Tidak terlibat dalam tindakan pelanggaran di tiga periode seleksi sebelumnya
10. Bukan peserta lulus seleksi calon ASN yang tengah diusulkan NIP atau NI PPPK-nya
11. Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.
Baca juga: Rektor UNM Mangkir dari Pemeriksaan Kedua Kasus Dugaan Pungli Penerimaan CPNS