Bejat, 4 Tahun Caleg Gagal Ini Garap Putri Kandungnya, Ikut Menemani Saat Cek Kehamilan

Peristiwa ini terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa orang yang menghamilinya adalah ayahnya sendiri.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM - Unit Reskrim Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat, menangkap AA (50), setelah buron selama beberapa hari.

Kader salah satu partai politik yang turut mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 namun gagal terpilih ini ditangkap karena memperkosa putri kandungnya hingga hamil dan melahirkan.

AA ditangkap di kebun karet yang menjadi tempat persembunyiannya pada Selasa (16/7/2024).

Dia ditangkap sebulan sejak putrinya melahirkan hasil perbuatannya.

Peristiwa ini terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa orang yang menghamilinya adalah ayahnya sendiri.

Sang ibu atau istri pelaku, langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Pariaman.

Berikut 4 fakta perbuatan bejat caleg gagal tersebut.

1. Berlangsung Selama Empat Tahun

AA diketahui melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sejak 2020, ketika korban masih berusia 12 tahun.

AA pertama kali menodai anaknya pada Juni 2020 di rumahnya.

Saat melancarkan aksi pertama kali, pelaku melakukannya dengan memaksa korban dan mengiming-iminginya dengan uang jajan.

Pelaku awalnya menyuruh anaknya untuk memijatnya di ruang tengah rumah.

AA melakukan perbuatan tercelanya saat istri sedang berjualan.

Ketagihan, pelaku pun mengulang kembali perbuatannya hingga ia melakukan perbuatan terlarang tersebut lebih dari 20 kali, selama empat tahun.

"Kali pertama tersangka mencabuli korban dengan paksaan, lalu diimingi uang jajan," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir saat jumpa pers di Padang Pariaman, Selasa (16/7/2024).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved