Heboh, Warga Makassar Mau Jual Masjid, Alasannya Ingin Bangun Pesantren di Jakarta

Masjid Fatimah Umar memang berdiri di lahan pribadi milik seorang wanita bernama Hilda Rahman.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, dijual. 

Dirinya pun menjual lahan tersebut dengan harga Rp2,5 miliar.

"(Tanah Masjid Fatimah Umar) itu 2 SHM dengan Rp2,5 miliar," kata Hilda. 

Kepemilikan tanah ini diakui dengan SHM 23137-381 M.

Kemudian SHM 23136-212 M.

Hilda mengaku total luas kepemilikan lahan 381 Meter persegi.

Di atas lahan inilah sebagian dibanguni Masjid Fatimah Umar.

Sementara bagian belakang masjid seluas 212 meter persegi masih berupa lahan kosong. 

Cicil di Bank

Warga Makassar yang juga Ketua Departemen Ekonomi Dewan Masjid Indonesia (DMI), Husain Abdullah memberikan saran atas 'ribut-ribut' masjid dijual di Makassar.

Diketahui, Masjid Fatimah Umar Makassar kini ramai jadi perbincangan di media sosial.

Musababnya, masjid yang terletak di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar ini hendak dijual pemilik lahan.

Husain Abdullah yang juga warga Makassar inipun memberikan saran.

Menurutnya, warga sekitar harusnya inisiatif untuk membeli lahan tersebut.

"Bisa cicil lewat BTN dengan hasil celengan masjid serta donasi lainnya. Sekolahkan saja sertifikatnya di bank," kata Husain Abdullah, Senin (15/7/2024).

Setelah sertifikatnya dijaminkan, bisa tunjuk satu tokoh masyarakat atas nama pemilik.

"Kemudian bikinkan perjanjian balik nama ke pengurus mesjid setelah akad kredit," sarannya.

Dengan begini, kata dia, para dermawan kesempatan beramal jariyah.(*)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved