Heboh, Warga Makassar Mau Jual Masjid, Alasannya Ingin Bangun Pesantren di Jakarta

Masjid Fatimah Umar memang berdiri di lahan pribadi milik seorang wanita bernama Hilda Rahman.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, dijual. 

Namun, masih ada lahan ingin dia beli terkait rencana membangun pesantren sehingga dia butuh biaya.

"Mau menyatukan aset. Itu yang saya tangkap. Buat pesantren di Jakarta," terang Ismail.

Ismail melanjutkan, pernah ada seorang dokter ingin membeli tanah tersebut seharga Rp 1,5 miliar.

Namun dari Hilda Rahman mensyaratkan nama masjid tak boleh diubah.

"Yang mau beli Rp1,5 miliar sudah mau ke notaris, tapi karena pemilik tidak mau diganti namanya sehingga batal," ujarnya.

Selanjutnya, Hilda Rahman datang lagi bersama adiknya, Habib Umar.

Setahun pasca kedatanganya, Hilda Rahman menghubungi pengurus masjid bahwa tanah tersebut akan dijual.

Kali ini sang pemilik sudah bersikeras.

Bahkan, ingin menggembok masjid.

Namun, mendapat penolakan dari warga.

Mediasi pun dilakukan oleh pihak kelurahan, masyarakat dan Hilda Rahman.

Kesepakatannya adalah masyarakat tetap bisa menggunakan masjid, tapi dipasang spanduk dijual.

"Masyarakat masih boleh menggunakan masjid, tapi statusnya dijual. Harus dipasang spanduk," ungkap Ismail.

 Dikonfirmasi, Senin (15/7/2024), Hilda Rahman, mengaku tanah tersebut miliknya.

Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved