Heboh, Warga Makassar Mau Jual Masjid, Alasannya Ingin Bangun Pesantren di Jakarta
Masjid Fatimah Umar memang berdiri di lahan pribadi milik seorang wanita bernama Hilda Rahman.
TRIBUNTORAJA.COM - Warga Makassar, khususnya umat Islam heboh dengan beredarnya foto sebuah masjid yang dipasangi spanduk masjid ini dijual.
Tempat ibadah bernama Masjid Fatimah Umar itu terletak di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel.
Masjid Fatimah Umar memang berdiri di lahan pribadi milik seorang wanita bernama Hilda Rahman.
Hilda juga yang membangun masjid tersebut menggunakan uang pribadi.
Namun, pembangunan masjid yang dimulai sekitar tahun 1990-an itu tidak sampai tuntas.
Warga setempat kemudian inisiatif untuk melanjutkan pembangunan dengan cara swadaya.
Menurut Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja, pada tahun 2015, pengurus masjid mendatangi kediaman Hilda Rahman untuk meminta perjanjian hitam di atas putih terkait status masjid tersebut.
Waktu itu yang menemui warga adalah suami Hilda Rahman.
Suami Hilda Rahman mempersilakan warga menggunakan masjid dan menjamin tidak ada dari keluarganya yang akan menuntut.
"Memang tidak diwakafkan, hanya disuruh pakai. Tanah ini memang atas nama Hilda Rahman," kaya Ismail.
Ismail melanjutkan, Hilda Rahman sudah lama ingin menjual tanah yang di atasnya berdiri Masjid Fatimah Umar.
Tepatnya pada tahun 2021, Hilda Rahman yang saat ini bermukim di Jakarta, datang untuk melihat tanah kosong miliknya di belakang masjid.
Tanah tersebut ingin dijadikan rumah tahfiz.
Beberapa bulan kemudian justru tanah tersebut mau dijual beserta dengan tanah tempat Masjid Fatimah Umar berdiri.
Alasannya, Hilda Rahman mau menetap di Jakarta dan sudah membeli lahan di Jakarta untuk membangun pesantren.
Namun, masih ada lahan ingin dia beli terkait rencana membangun pesantren sehingga dia butuh biaya.
"Mau menyatukan aset. Itu yang saya tangkap. Buat pesantren di Jakarta," terang Ismail.
Ismail melanjutkan, pernah ada seorang dokter ingin membeli tanah tersebut seharga Rp 1,5 miliar.
Namun dari Hilda Rahman mensyaratkan nama masjid tak boleh diubah.
"Yang mau beli Rp1,5 miliar sudah mau ke notaris, tapi karena pemilik tidak mau diganti namanya sehingga batal," ujarnya.
Selanjutnya, Hilda Rahman datang lagi bersama adiknya, Habib Umar.
Setahun pasca kedatanganya, Hilda Rahman menghubungi pengurus masjid bahwa tanah tersebut akan dijual.
Kali ini sang pemilik sudah bersikeras.
Bahkan, ingin menggembok masjid.
Namun, mendapat penolakan dari warga.
Mediasi pun dilakukan oleh pihak kelurahan, masyarakat dan Hilda Rahman.
Kesepakatannya adalah masyarakat tetap bisa menggunakan masjid, tapi dipasang spanduk dijual.
"Masyarakat masih boleh menggunakan masjid, tapi statusnya dijual. Harus dipasang spanduk," ungkap Ismail.
Dikonfirmasi, Senin (15/7/2024), Hilda Rahman, mengaku tanah tersebut miliknya.
Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dirinya pun menjual lahan tersebut dengan harga Rp2,5 miliar.
"(Tanah Masjid Fatimah Umar) itu 2 SHM dengan Rp2,5 miliar," kata Hilda.
Kepemilikan tanah ini diakui dengan SHM 23137-381 M.
Kemudian SHM 23136-212 M.
Hilda mengaku total luas kepemilikan lahan 381 Meter persegi.
Di atas lahan inilah sebagian dibanguni Masjid Fatimah Umar.
Sementara bagian belakang masjid seluas 212 meter persegi masih berupa lahan kosong.
Cicil di Bank
Warga Makassar yang juga Ketua Departemen Ekonomi Dewan Masjid Indonesia (DMI), Husain Abdullah memberikan saran atas 'ribut-ribut' masjid dijual di Makassar.
Diketahui, Masjid Fatimah Umar Makassar kini ramai jadi perbincangan di media sosial.
Musababnya, masjid yang terletak di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar ini hendak dijual pemilik lahan.
Husain Abdullah yang juga warga Makassar inipun memberikan saran.
Menurutnya, warga sekitar harusnya inisiatif untuk membeli lahan tersebut.
"Bisa cicil lewat BTN dengan hasil celengan masjid serta donasi lainnya. Sekolahkan saja sertifikatnya di bank," kata Husain Abdullah, Senin (15/7/2024).
Setelah sertifikatnya dijaminkan, bisa tunjuk satu tokoh masyarakat atas nama pemilik.
"Kemudian bikinkan perjanjian balik nama ke pengurus mesjid setelah akad kredit," sarannya.
Dengan begini, kata dia, para dermawan kesempatan beramal jariyah.(*)
| Guru Madrasah dari Enrekang Menang Hadiah Umroh di Maulid Nabi Masjid Raya Makale Tana Toraja |
|
|---|
| Maulid Nabi di Tana Toraja Meriah, Warga Padati Masjid Raya Makale |
|
|---|
| Ada Pohon Telur dan Lelang Kuliner Tradisional dalam Maulid Nabi di Masjid Karassik Rantepao Torut |
|
|---|
| Maulid Nabi 1447 H di Masjid Raya Makale Tana Toraja Hadirkan Hadiah Umrah Gratis dan Lomba Kreatif |
|
|---|
| Rayakan Maulid Nabi 1447H, 150 Anak Antusias Ikuti Lomba Mewarnai di Masjid Raya Makale Tana Toraja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Masjid-Fatimah-U3r3r.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.