Pemerintah Berencana Batasi BBM Bersubsidi, Beberapa Jenis Kendaraan Tidak Boleh Isi Pertalite

Selain itu, terdapat tulisan “Kendaraan roda 2 belum diwajibkan mendaftar subsidi tepat,” berukuran kecil di bagian kanan banner.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Banner terpasang bertuliskan “Subsidi Tepat Pertalite Khusus Kendaraan Roda 4" terpasang di SPBU 74 918 83 Mandetek, Kota Makale, Tana Toraja, Minggu (14/7/2024) sore 

Humas Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum yang berpotensi dipidana.

“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Karena itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” ungkap Fahrougi dalam press rilis yang diterbitkan Jumay (12/7).

Pertamina kemudian mengimbau masyarakat yang menemukan praktik-praktik kecurangan di lapangan, untuk melaporkan kepada aparat yang berwenang atau menghubungi Pertamina Call Center 135. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved