80 Ribu Murid SD Sudah Main Judi Online
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), 88,9 anak Indonesia usia 5-17 tahun sudah tersambung dengan internet dan sebagian besar
Editor:
Imam Wahyudi
Itu sebabnya, untuk mengatasinya, keseriusan pemerintah sangat diperlukan.
"Sebab, episentrum judi online ada di sistem jaringan internet yang pengawasan dan pengendaliannya berada di bawah pemerintah," tegasnya.
Antisipasi lainnya adalah meningkatkan pengawasan sosial dari lembaga-lembaga yang ada di masyarakat, mulai dari keluarga, agama, otoritas kewilayahan (RT/RW), dan kelompok-kelompok sipil lainnya.
"Mereka harus aktif mengkampanyekan bahaya judi online," ujarnya. (nandri prilatama/nappisah)
Baca Juga
| Nenek di Takalar Dicoret dari Penerima Bansos karena Diduga Judol, Anak: Ibu Tak Tahu Pakai HP |
|
|---|
| India Resmi Larang Judi Online, Fokus pada Esports dan Game Sosial |
|
|---|
| Pemain Judi Online Mayoritas Pria, Usia 30 Hingga 50 Tahun, Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
| Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun, PPATK Blokir 28 Ribu Rekening |
|
|---|
| Kemensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/judione.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.