3 Kasus Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Terlilit Hutang Ratusan Juta Hingga Meninggal Dunia

3 kasus judi online yang melibatkan aparat TNI dan Polri berujung pilu, dua di antaranya meninggal dunia.

Editor: Apriani Landa
ist
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM - Viral kasus polwan di Mojokerto, Jawa Timur, membakar suaminya yang juga anggota Polri hingga meninggal dunia.

Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW diduga karena judi online. Diberitakan sebelumnya, sang suami menghabiskan uang untuk main judi online.

Briptu RDW bukan satu-satunya aparat yang terlibat judi online. Dikutip dari Tribunnews, ada 3 kasus judi online yang melibatkan aparat.

Tiga kasus berujung pada masalah pribadi hingga rumah tangga.

Berikut tiga kasus aparat diduga terjebak judi online:

1. Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Nasib tragis dialami Briptu RDW, anggota polisi yang berdinas di Polres Jombang, Jawa Timur.

Ia meninggal dunia, setelah dibakar istrinya yang merupakan seorang Polwan, Briptu FN di Aspol Polres Mojokerto, Jalan Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) .

Briptu RDW menghembuskan nafas terakhirnya setelah mengalami luka bakar 96 persen.

Kini Briptu FN pun ditetapkan menjadi tersangka.

Dilansir dari TribunJatim.com, Briptu FN, bukan tanpa alasan melakukan aksinya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menuturkan, motif Briptu FN membakar suaminya hingga meninggal dunia karena tersulut emosi.

Briptu FN tersulut emosi lantaran suaminya selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

Dirmanto menuturkan, uang tabungan dari gaji tersebut dianggap Briptu FN harusnya bisa digunakan untuk membiayai hidup keduanya dan ketiga anak mereka.

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya,"

"Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

Briptu FN pun jengkel dengan kelakuan suaminya.

Kejenggelan Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang masih balita dan membutuhkan banyak biaya hidup.

Dirmanto menuturkan, aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tersebut merupakan kejadian pertama.

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan,"

"Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.

Kini, Briptu FN pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ujar Dirmanto.

Diduga, selain dipicu permasalahan keuangan, Briptu FN melakukan aksinya karena mengalami sindrom baby blues.

Briptu FN diketahui baru melahirkan anak kembar sekitar empat bulan sebelum kejadian.

Baby blues sendiri merupakan perubahan suasana hati dan perasaan yang sering terjadi setelah melahirkan.

Dirmanto menuturkan, Briptu FN juga sempat berupaya untuk menolong suaminya saat korban terbakar.

"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," ujar Dirmanto, dikutip dari TribunJatim.com.

Ia menuturkan, ada bekas luka bakar pada kedua lengan dan jari tangan Briptu FN.

Luka tersebut akibat dari jilatan api.

Ia juga sempat mengantar suaminya ke rumah sakit.

"Dibawa oleh tersangka ke RSUD," lanjut Dirmanto.

Kata Dirmanto, FN masih merasa memiliki tanggung jawab untuk menolong korban, RDW.

"FN juga mempunya tanggung jawab besar untuk menolong yang bersangkutan," katanya.

Briptu FN membawa korban dibantu dengan tetangganya.

Sesampainya di rumah sakit, polwan sempat meminta maaf pada polisi.

"FN meminta maaf kepada suami atas perlakuannya," kata Kombes Dirmanto.

2. Lettu ED Terlilit Utang Rp 817 Juta

Kasus selanjutnya yang diduga dipicu judi online adalah peristiwa kematian Lettu Laut ED (30), personel kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir.

Lettu ED disebut memiliki utang mencapai Rp 819 juta sebelum mengakhiri hidup.

Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL Mayjen (Mar) Endi Supardi mengatakan Lettu ED meninggal dunia dengan cara menembakkan kepalanya di pos komando taktis.

Peristiwa bermula pada Sabtu siang, 27 April 2024.

Saat itu korban datang ke ruangan kesehatan dan meminta para anggotanya untuk keluar dari ruangan tersebut.

"Kemudian pukul 13.06 WIT, Prada Mar Danu hendak memasuki ruang kesehatan namun ruangan tersebut dalam keadaan terkunci sehingga Prada Mar Danu meninggalkan ruangan tersebut. Pukul 13.07, terdengar suara letusan senjata satu kali dari dalam ruangan kesehatan," kata Endi dalam konferensi pers di Markas Korps Marinir, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Anggota TNI lainnya yang berada di lokasi mencoba melihat dari jendela.

Anggota tersebut melihat korban sudah berada dalam keadaan bersimbah darah dengan posisi tubuh bersandar pada dinding ruangan.

Setelah pintu didobrak, terlihat senjata laras panjang SS-2 V1. Senjata tersebut terletak di samping Lettu ED.

Lettu ED saat itu masih dalam kondisi bernyawa. Dia pun langsung dibawa ke RSUD Dekai Kabupaten Yakuhimo.

"Kemudian pukul 13.15 WIT, ED tiba di RSUD Dekai dan langsung mendapatkan penanganan medis oleh dokter jaga. Dan pada pukul 14.00 WIT, Dokter April menyampaikan bahwa Lettu Laut ED tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," kata Endi.

Setelah itu, Eko langsung dimandikan, dikafani, hingga diberi formalin, sebelum dikirim ke kampung halamannya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Endi mengungkap korban memiliki utang mencapai Rp819 juta sebelum mengakhiri hidup.

Korban meninggalkan utang di daerah operasi sekitar Rp 177 juta rupiah.

"Utang-utangnya di daerah operasi ada Rp177 juta. Kemudian ada Rp641 juta, total seluruh hutang Rp819 juta," kata Endi.

Endi mengatakan setelah dilakukan forensik digital, ditemukan sejumlah temuan uang utang-utang tersebut dipakai untuk apa.

"Untuk pastinya habis kemana, saya tidak bisa pastikan. Tapi dari browsing yang ada, (almarhum) download semua (aplikasi judi online. Kenapa saya sampaikan? Karena beliau tidak beli apapun di daerah operasi," kata dia.

"Dia tidak bilang hanya pinjam. Kemudian dikasih, karena sama-sama anggota, seperjuangan, dikasih. Jadi tidak disampaikan untuk apa. Karena beliau juga tertutup sering mengurung diri. Sering dalam kamar," kata dia.

Angka utang tersebut pun, dikatakan Endi, sudah diberikan kepada pihak keluarga melalui jajarannya.

"Itu sudah disampaikan. Disampaikan untuk dibaca sendiri," pungkasnya.

3. Selewengkan Dana Satuan Rp 876 juta

Letda R, Perwira Keuangan atau Paku TNI AD dari Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS) ditangkap pekan lalu gegara menggelapkan dana Swakelola Tahap I Denma Brigif 3 oleh Pasi Log Brigif 3/TBS.

Tidak tanggung-tanggung, uang yang digelapkan mencapai Rp 876 juta.

Dilansir dari kompas.com, Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) memeriksa anggota Brigif 3/TBS, Letda R, karena diduga menyelewengkan dana untuk judi online.

Akibat perbutannya, Letda R telah dijebloskan ke sel jaga Satria Brigade di Tanralili, Maros, Sulawesi Selatan, setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (7/6/2024).

Kepala Penerangan Kostrad Kolonel (Inf) Hendhi Yustian Danang Suta mengatakan bahwa Letda R saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

“Betul, proses hukum masih berjalan,” kata Hendhi melalui pesan tertulis, Jumat (14/6/2024).

Hendhi juga mengatakan, Letda R saat ini masih ditahan.

Kostrad memeriksa Letda R, terutama soal kemungkinan aliran dana yang diselewengkan ke prajurit-prajurit lain.

“Semua kemungkinan (sedang) didalami. Kasus diproses secara hukum,” ucap Hendhi.

Dalam laporan yang beredar melalui pesan berantai, Letda R diduga menyelewengkan dana satuan sebanyak Rp 876 juta.
Laporan yang sama menyebutkan, Letda R ketahuan mulai menyelewengkan dana sejak Agustus 2023.

“Kostrad menegaskan bahwa setiap bentuk perjudian, baik konvensional maupun online melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hendhi.

(Tribunnews.com/ reza deni/ gita/ tribunjatim.com/ Ficca Ayu Saraswaty/ kompas.com/ nirmala)

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved