Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab, Bebas Murni Hari Ini

Rizieq sebelumnya menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama dua tahun.

Editor: Apriani Landa
tribunnews
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNTORAJA.COM - Rizieq Shihab atau Habib Rizieq akan bebas murni hari ini, Senin (10/6/2024), setelah 2 tahun mendekam di penjara.

Disebutkan bahwa Rizieq menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama dua tahun.

Kabar kebebasan mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) ini disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Deddy Eduar Eka Saputra. Juga dibenarkanpengacara Rizieq Shihab, Aziz Januar.

"Klien kami IBHRS, Senin tanggal 10 Juni 2024, telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," ujar Aziz Januar.

Sebelumnya, pria bersorban ini ditahan terkait dua kasus.

Ia divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Berikut ini profil Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab lahir di Jakarta, 24 Agustus 1965.

Ia merupakan putra dari pasangan Hussein Shihab dan Sidah Alatas.

Saat Habib Rizieq masih bayi berusia 11 bulan, ayahnya meninggal dunia.

Ia pun tumbuh bersama ibunya yang bekerja sebagai penjahit dan perias pengantin.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved