Kamis, 16 April 2026

Sidang Rizieq Shihab vs Presiden Jokowi Ditunda hingga 22 Oktober

Kubu Rizieq berpendapat bahwa surat kuasa seharusnya diberikan langsung oleh Jokowi, mengingat gugatan tersebut ditujukan secara pribadi dan tidak...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Sidang Rizieq Shihab vs Presiden Jokowi Ditunda hingga 22 Oktober
tribunnews
Rizieq Shihab. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo, yang seharusnya berlangsung pada Selasa (8/10/2024).

Penundaan ini terjadi setelah pihak Rizieq menyampaikan keberatan karena kuasa hukum tergugat membawa surat kuasa dari Sekretaris Kabinet (Seskab) dan bukan atas nama pribadi Jokowi.

Kubu Rizieq berpendapat bahwa surat kuasa seharusnya diberikan langsung oleh Jokowi, mengingat gugatan tersebut ditujukan secara pribadi dan tidak terkait dengan jabatan presiden.

 

 

"Jadi, perlu dicermati bahwa surat gugatan ini ditujukan kepada Joko Widodo secara pribadi, bukan sebagai presiden," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, sebagaimana dilaporkan oleh jurnalis KompasTV.

Kuasa hukum tergugat mengakui bahwa mereka telah mempertimbangkan bahwa gugatan Rizieq ditujukan kepada Jokowi secara pribadi, tetapi prosesnya terdaftar di Kementerian Sekretariat Negara.

"Oleh karena itu, kami hadir di sini untuk sementara waktu dan akan melaporkan bahwa gugatan ini ditujukan kepada individu," jelas kuasa hukum tergugat.

 

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi Digelar Hari Ini di PN Jakarta Pusat

 

Setelah mendengar argumen dari kedua belah pihak, Hakim Ketua Suparman meminta agar dokumen yang disampaikan oleh tergugat diperbaiki sebelum sidang berikutnya.

"Hakim memutuskan untuk menunda sidang ini selama dua minggu," ujarnya.

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, di ruangan yang sama."

 

Baca juga: Lewat G30S/JOKOWI, Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun, Sidang Dimulai Selasa

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved