Vina Cirebon
Pengacara Pegi Setiawan Datangi Bareskrim Polri, Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Vina Cirebon
Marwan menjelaskan bahwa dirinya bersama kuasa hukum lainnya, Toni RM, akan mendatangi Bareskrim pada pukul 13.00 WIB.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Tim pengacara Pegi Setiawan akan meminta Bareskrim Polri untuk menggelar perkara khusus terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.
Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, salah satu pengacara Pegi, menyatakan bahwa permohonan tersebut akan diajukan ke Bareskrim Polri hari ini, Rabu (5/6/2024).
Marwan menjelaskan bahwa dirinya bersama kuasa hukum lainnya, Toni RM, akan mendatangi Bareskrim pada pukul 13.00 WIB.
"Kita akan datang ke Biro Wassidik untuk meminta digelar perkara khusus," ujar Marwan pada Rabu.
Menurut Marwan, permintaan gelar perkara khusus ini dilakukan karena terdapat banyak kejanggalan dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menyeret Pegi sebagai tersangka.
"Semua harus terbuka. Kami merasa ini sangat tidak adil karena banyak kejanggalan dalam perkara ini," jelas Marwan, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pesan Haru Pegi Setiawan Tersangka Pembunuh Eky dan Vina Cirebon Saat Dijenguk Orangtuanya
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 memasuki babak baru setelah polisi menangkap salah satu dari tiga buron kasus tersebut, Pegi Setiawan, pada Selasa, 21 Mei 2024.
Pegi ditangkap di Bandung, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Rekan Kerja Pastikan Pegi Setiawan Ada di Bandung saat Kejadian Vina Cirebon
Bareskrim Polri
Polri
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Jakarta
Cirebon
Bandung
Jawa Barat
Pegi Setiawan
Pegi
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pegi-Setiawan-sosok-yang-diduga-menjadi-otak-pembunuhan-Vina-di-Cirebon.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.