Vina Cirebon

Pengacara Pegi Setiawan Datangi Bareskrim Polri, Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Vina Cirebon

Marwan menjelaskan bahwa dirinya bersama kuasa hukum lainnya, Toni RM, akan mendatangi Bareskrim pada pukul 13.00 WIB.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tangkap layar Kompas TV
Pegi Setiawan sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Tim pengacara Pegi Setiawan akan meminta Bareskrim Polri untuk menggelar perkara khusus terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.

Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, salah satu pengacara Pegi, menyatakan bahwa permohonan tersebut akan diajukan ke Bareskrim Polri hari ini, Rabu (5/6/2024).

Marwan menjelaskan bahwa dirinya bersama kuasa hukum lainnya, Toni RM, akan mendatangi Bareskrim pada pukul 13.00 WIB.

 

 

"Kita akan datang ke Biro Wassidik untuk meminta digelar perkara khusus," ujar Marwan pada Rabu.

Menurut Marwan, permintaan gelar perkara khusus ini dilakukan karena terdapat banyak kejanggalan dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menyeret Pegi sebagai tersangka.

"Semua harus terbuka. Kami merasa ini sangat tidak adil karena banyak kejanggalan dalam perkara ini," jelas Marwan, dikutip dari Kompas.com.

 

Baca juga: Pesan Haru Pegi Setiawan Tersangka Pembunuh Eky dan Vina Cirebon Saat Dijenguk Orangtuanya

 

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 memasuki babak baru setelah polisi menangkap salah satu dari tiga buron kasus tersebut, Pegi Setiawan, pada Selasa, 21 Mei 2024.

Pegi ditangkap di Bandung, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Baca juga: Rekan Kerja Pastikan Pegi Setiawan Ada di Bandung saat Kejadian Vina Cirebon

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved