Berita Viral
Viral Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Polisi: Jangan Disebar, Penyebar Bisa Dipidana
Penyebar video tersebut dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Saat diperiksa penyidik kepolisian, tersangka R mengaku bahwa dirinya mencabuli anak balitanya karena desakan ekonomi.
Tersangka R mengaku dijanjikan bakal diberikan uang Rp15 juta untuk membuat video asusila oleh akun Facebook (FB) bernama Icha Shakila.
Peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.
Baca juga: Viral Emas Palsu 109 Ton, Ini Klarifikasi PT Antam
Saat itu, R juga diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang. R pun menuruti permintaan itu.
Lalu pada 30 Juli 2023, sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka R kembali dihubungi oleh akun Icha Shakila dan disuruh membuat video asusila dengan gaya dan skenario yang diarahkan oleh pemilik akun FB tersebut.
Baca juga: DJ Alan Walker Beri Kejutan, Datangi SMA di Medan usai Video Murid dan Guru Viral
Pemilik akun Icha Shakila tersebut turut mengancam akan menyebarkan foto R tanpa busana jika video asusila tersebut tidak dibuat. Akhirnya R kembali menuruti permintaan pemilik akun tersebut.
Namun hingga video asusila tersebut dikirim uang yang dijanjikan itu tidak kunjung diterima oleh tersangka.
(*)
viral
ibu cabuli anak kandung
pencabulan
anak kandung
TikTok
Tangerang Selatan
Polda Metro Jaya
| Truk Angkut Siswa SMP Wahdah Gowa Terbalik, Penumpang Terlempar Keluar |
|
|---|
| Tren Viral Tumpahkan Eco Enzyme saat Hujan, Ini Manfaat dan Penjelasannya |
|
|---|
| Viral Video Presiden Prabowo Diputar di Bioskop, Istana: Itu Hal Lumrah |
|
|---|
| Viral Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Tersangka Pembalak Liar Azis Wellang |
|
|---|
| Viral Uang Kertas Pecahan Rp250 Ribu Spesial HUT ke-80 RI, Ini Kata Peruri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kombes-Ade-Ary-Syam-Indradi-ditemui-pada-Senin-2152024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.