Berita Viral

Viral Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Polisi: Jangan Disebar, Penyebar Bisa Dipidana

Penyebar video tersebut dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi ditemui pada Senin (21/5/2024). 

Saat diperiksa penyidik kepolisian, tersangka R mengaku bahwa dirinya mencabuli anak balitanya karena desakan ekonomi.

Tersangka R mengaku dijanjikan bakal diberikan uang Rp15 juta untuk membuat video asusila oleh akun Facebook (FB) bernama Icha Shakila.

Peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.

 

Baca juga: Viral Emas Palsu 109 Ton, Ini Klarifikasi PT Antam

 

Saat itu, R juga diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang. R pun menuruti permintaan itu.

Lalu pada 30 Juli 2023, sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka R kembali dihubungi oleh akun Icha Shakila dan disuruh membuat video asusila dengan gaya dan skenario yang diarahkan oleh pemilik akun FB tersebut.

 

Baca juga: DJ Alan Walker Beri Kejutan, Datangi SMA di Medan usai Video Murid dan Guru Viral

 

Pemilik akun Icha Shakila tersebut turut mengancam akan menyebarkan foto R tanpa busana jika video asusila tersebut tidak dibuat. Akhirnya R kembali menuruti permintaan pemilik akun tersebut.

Namun hingga video asusila tersebut dikirim uang yang dijanjikan itu tidak kunjung diterima oleh tersangka.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved