Berita Viral

Viral Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Polisi: Jangan Disebar, Penyebar Bisa Dipidana

Penyebar video tersebut dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi ditemui pada Senin (21/5/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan video viral pencabulan ibu berinisial R terhadap anak laki-lakinya sendiri di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengingatkan penyebar video bermuatan asusila dapat dikenakan pidana

"Tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana,” kata Ade dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

 

 

Menurut penjelasannya, penyebar video tersebut dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .

Sebab itu, ia pun mengimbau masyarakat yang memperoleh video tersebut untuk tidak lagi menyebarkannya ke orang lain.

"Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali," imbaunya, dikutip dari Tribunnews.

 

Baca juga: Kronologi Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel hingga Viral, Berawal Dari Kirim Foto

 

“Karena ini beresiko hukum, kita kasihan juga kepada korban untuk masa depan anak."

Di sisi lain, Ade menyebut pihaknya mendalami terkait penyebaran video pencabulan tersebut di media sosial.

Diberitakan sebelumnya, Ibu muda berinisial R yang tega mencabuli anak laki-lakinya yang masih balita telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Baca juga: Viral Ibu di Tangsel Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri yang Masih Balita, Begini Pengakuannya

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved