Berita Viral
Viral Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Polisi: Jangan Disebar, Penyebar Bisa Dipidana
Penyebar video tersebut dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan video viral pencabulan ibu berinisial R terhadap anak laki-lakinya sendiri di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengingatkan penyebar video bermuatan asusila dapat dikenakan pidana
"Tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana,” kata Ade dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Menurut penjelasannya, penyebar video tersebut dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .
Sebab itu, ia pun mengimbau masyarakat yang memperoleh video tersebut untuk tidak lagi menyebarkannya ke orang lain.
"Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali," imbaunya, dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Kronologi Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel hingga Viral, Berawal Dari Kirim Foto
“Karena ini beresiko hukum, kita kasihan juga kepada korban untuk masa depan anak."
Di sisi lain, Ade menyebut pihaknya mendalami terkait penyebaran video pencabulan tersebut di media sosial.
Diberitakan sebelumnya, Ibu muda berinisial R yang tega mencabuli anak laki-lakinya yang masih balita telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Viral Ibu di Tangsel Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri yang Masih Balita, Begini Pengakuannya
Saat diperiksa penyidik kepolisian, tersangka R mengaku bahwa dirinya mencabuli anak balitanya karena desakan ekonomi.
Tersangka R mengaku dijanjikan bakal diberikan uang Rp15 juta untuk membuat video asusila oleh akun Facebook (FB) bernama Icha Shakila.
Peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.
Baca juga: Viral Emas Palsu 109 Ton, Ini Klarifikasi PT Antam
Saat itu, R juga diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang. R pun menuruti permintaan itu.
Lalu pada 30 Juli 2023, sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka R kembali dihubungi oleh akun Icha Shakila dan disuruh membuat video asusila dengan gaya dan skenario yang diarahkan oleh pemilik akun FB tersebut.
Baca juga: DJ Alan Walker Beri Kejutan, Datangi SMA di Medan usai Video Murid dan Guru Viral
Pemilik akun Icha Shakila tersebut turut mengancam akan menyebarkan foto R tanpa busana jika video asusila tersebut tidak dibuat. Akhirnya R kembali menuruti permintaan pemilik akun tersebut.
Namun hingga video asusila tersebut dikirim uang yang dijanjikan itu tidak kunjung diterima oleh tersangka.
(*)
viral
ibu cabuli anak kandung
pencabulan
anak kandung
TikTok
Tangerang Selatan
Polda Metro Jaya
| Truk Angkut Siswa SMP Wahdah Gowa Terbalik, Penumpang Terlempar Keluar |
|
|---|
| Tren Viral Tumpahkan Eco Enzyme saat Hujan, Ini Manfaat dan Penjelasannya |
|
|---|
| Viral Video Presiden Prabowo Diputar di Bioskop, Istana: Itu Hal Lumrah |
|
|---|
| Viral Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Tersangka Pembalak Liar Azis Wellang |
|
|---|
| Viral Uang Kertas Pecahan Rp250 Ribu Spesial HUT ke-80 RI, Ini Kata Peruri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kombes-Ade-Ary-Syam-Indradi-ditemui-pada-Senin-2152024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.