Pemerintah Bakal Potong Gaji Karyawan Swasta dan PNS Tiap Bulan untuk Tapera, Apa Itu?

Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
BP Tapera. 

Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah.

Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) Tapera untuk mengumpulkan dan menyediakan dana jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan.

Dana ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

 

Baca juga: OJK Sebut Utang Warga Sulsel Lewat Pinjol Sebesar Rp 1,29 Triliun

 

Menurut tapera.go.id, pengelolaan dana Tapera meliputi:

  • Pengerahan Dana Tapera: Menghimpun simpanan peserta.
  • Pemupukan Dana Tapera: Memberikan nilai tambah atas dana melalui investasi.
  • Pemanfaatan Dana Tapera: Pembiayaan bagi peserta untuk memiliki rumah pertama.

 

Baca juga: Bagaimana Nasib Uang Nasabah setelah Izin Paytren Dicabut? Ini Penjelasan Ustad Yusuf Mansur

 

Tapera Untuk Apa?

Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang akan tempat tinggal yang layak, lingkungan yang baik, dan pelayanan kesehatan.

Peserta Tapera memiliki hak untuk:

  • Memanfaatkan dana Tapera.
  • Mendapat nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu.
  • Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.
  • Mendapatkan informasi dari BP Tapera tentang kondisi dan kinerja dana Tapera.
  • Mendapatkan informasi tentang penempatan dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
  • Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya.

 

Baca juga: Kronologi Paytren Ditutup: Digugat Triliunan, Ustad Yusuf Mansur Ngamuk Viral, Izin Dicabut OJK

 

Sumber Dana Tapera

Dana Tapera bersumber dari:

  • Hasil penghimpunan simpanan peserta.
  • Hasil pemupukan simpanan peserta.
  • Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta.
  • Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
  • Dana wakaf.
  • Dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved