Pemerintah Bakal Potong Gaji Karyawan Swasta dan PNS Tiap Bulan untuk Tapera, Apa Itu?

Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
BP Tapera. 

 

Baca juga: Awalnya Didirikan Ustad Yusuf Mansur, Kini Izin Usaha Paytren Resmi Dicabut OJK

 

Pencairan Dana Tapera

Peserta dapat mencairkan dana Tapera ketika masa kepesertaan berakhir, dengan ketentuan:

  • Telah pensiun bagi pekerja.
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
  • Peserta meninggal dunia.
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved