Pemerintah Bakal Potong Gaji Karyawan Swasta dan PNS Tiap Bulan untuk Tapera, Apa Itu?

Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
BP Tapera. 

TRIBUNTORAJA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam PP ini, gaji pekerja di Indonesia, termasuk PNS, karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer), akan dipotong untuk disimpan dalam rekening dana Tapera.

Pasal 5 PP 21/2024 menyebutkan bahwa peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum, berusia minimal 20 tahun, atau sudah menikah saat mendaftar.

 

 

Pasal 7 merinci kategori pekerja yang masuk dalam kriteria peserta, yaitu calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDes, pekerja/buruh BUM swasta, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Adapun besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik setiap bulannya adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

 

Baca juga: Komitmen Telkomsel di HUT ke-29, Maju Serentak Berikan Dampak Bagi Indonesia Hingga Promo Menarik

 

Untuk peserta pekerja, simpanan ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara, untuk pekerja mandiri, simpanan ditanggung sendiri oleh pekerja tersebut.

Pasal 20 PP ini menjelaskan bahwa penyetoran simpanan Tapera harus dilakukan oleh pemberi kerja paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

 

Baca juga: Suka Duka Pengusaha Rental Motor di Toraja Sulsel: Dikembalikan Rusak Hingga Hilang

 

Apa Itu Tapera?

Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah.

Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) Tapera untuk mengumpulkan dan menyediakan dana jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan.

Dana ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

 

Baca juga: OJK Sebut Utang Warga Sulsel Lewat Pinjol Sebesar Rp 1,29 Triliun

 

Menurut tapera.go.id, pengelolaan dana Tapera meliputi:

  • Pengerahan Dana Tapera: Menghimpun simpanan peserta.
  • Pemupukan Dana Tapera: Memberikan nilai tambah atas dana melalui investasi.
  • Pemanfaatan Dana Tapera: Pembiayaan bagi peserta untuk memiliki rumah pertama.

 

Baca juga: Bagaimana Nasib Uang Nasabah setelah Izin Paytren Dicabut? Ini Penjelasan Ustad Yusuf Mansur

 

Tapera Untuk Apa?

Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang akan tempat tinggal yang layak, lingkungan yang baik, dan pelayanan kesehatan.

Peserta Tapera memiliki hak untuk:

  • Memanfaatkan dana Tapera.
  • Mendapat nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu.
  • Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.
  • Mendapatkan informasi dari BP Tapera tentang kondisi dan kinerja dana Tapera.
  • Mendapatkan informasi tentang penempatan dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
  • Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya.

 

Baca juga: Kronologi Paytren Ditutup: Digugat Triliunan, Ustad Yusuf Mansur Ngamuk Viral, Izin Dicabut OJK

 

Sumber Dana Tapera

Dana Tapera bersumber dari:

  • Hasil penghimpunan simpanan peserta.
  • Hasil pemupukan simpanan peserta.
  • Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta.
  • Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
  • Dana wakaf.
  • Dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Baca juga: Awalnya Didirikan Ustad Yusuf Mansur, Kini Izin Usaha Paytren Resmi Dicabut OJK

 

Pencairan Dana Tapera

Peserta dapat mencairkan dana Tapera ketika masa kepesertaan berakhir, dengan ketentuan:

  • Telah pensiun bagi pekerja.
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
  • Peserta meninggal dunia.
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved