Kabar Gembira Bagi Pensiunan, Taspen Umumkan Gaji ke-13 Dibayar 3 Juni

PT Taspen menjelaskan, besaran gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 

TRIBUNTORAJA.COM - PT Taspen mengumumkan kabar gembira bagi para pensiunan ASN.

Gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada Senin (3/6/2024).

Gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

Gaji ke-13 juga diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," tulis akun @taspen.

PT Taspen menjelaskan, besaran gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan akan diberikan 100 persen, tidak dikenakan iuran, kredit pensiun, dan lainnya, kecuali pajak penghasilan.

Untuk ketentuan lain, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar.

Sementara bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka dibayarkan keduanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan jika gaji ke-13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, maka dapat dibayarkan setelahnya.

Dasar perhitungan untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Besaran gaji ke-13 pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan besaran gaji dan pensiunan pokok PNS, TNI, Polri, dan PPPK terhitung mulai 1 Januari 2024.

Gaji ASN pusat dan daerah, TNI, Polri naik sebesar 8 persen. Sementara gaji pensiunan naik sebesar 12 persen.

Gaji pensiunan PNS dan berstatus janda/duda akan disalurkan oleh PT Taspen mulai Mei 2024.

Berikut rincian gaji pensiunan ASN menurut PP Nomor 8 Tahun 2024.

Golongan I

IA Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128

IB Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264

IC Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184

ID Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

Golongan II

IIA Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824

IIB Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776

IIC Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656

IID Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800

Golongan III

IIIA Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576

IIIB Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104

IIIC Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016

IIID Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536

Golongan IV

IVA Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000

IVB Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744

IVC Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880

IVD Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856

IVE Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Tunjangan untuk Pensiunan

Selain itu mereka juga mendapat beberapa tunjangan, yaitu:

Tunjangan Pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok yang berlaku saat ini;

Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok yang diberikan kepada pensiunan PNS untuk 1-3 anak di bawah usia 25 tahun yang belum memiliki penghasilan sendiri dan belum menikah;

Tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sebesar Rp72.420 atau 10 kilogram beras.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hore! Gaji ke-13 Tahun 2024 untuk Pensiunan Cair 3 Juni, Segini Besarannya 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved