Mengajar Hingga Usia 60 Tahun, Guru TK Ini Diminta Kembalikan Uang Negara Rp75 Juta

Dia mengaku memang menerima uang tersebut, namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasa.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Asniani, guru TK yang diminta kembalikan uang kelebihan gaji ke Pemkab Muaro Jambi 

TRIBUNTORAJA.COM - Asniani syok. Dia diminta mengembalikan uang ke Pemkab Muaro Jambi.

Uang sebesar Rp75.016.700 yang harus dia kembalikan itu adalah gaji beserta tunjangan yang dia terima selama dua tahun.

Asniani, pensiunan guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, mengaku tak sanggup mengembalikan uang tersebut.

Berikut kronologi persoalan yang dialami Asniani.

Asniani seharusnya pensiun di usia 58 tahun.

Tapi dia menerima gaji sampai usia 60 tahun.

Dia mengaku memang menerima uang tersebut, namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasa.

Asniani juga tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6//2024).

Sebelum ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi itu, sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi pada tahun 2023, namun tidak direspon oleh pihak BKD.

Beberapa bulan lalu, Asniani menanyakan kepada pihak BKD berkas pensiun yang dia masukkan tahun lalu.

Info yang dia dapatkan bagai gelegar petir.

Dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara, karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun sementara dia tetap digaji hingga usia 60 tahun.

Sehingga ada kelebihan bayar selama 2 tahun.

Anehnya, pemerintah sendiri yang tidak menghentikan gaji guru tersebut saat usianya sudah 58 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved