Mengajar Hingga Usia 60 Tahun, Guru TK Ini Diminta Kembalikan Uang Negara Rp75 Juta

Dia mengaku memang menerima uang tersebut, namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasa.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Asniani, guru TK yang diminta kembalikan uang kelebihan gaji ke Pemkab Muaro Jambi 

"Bahkan, selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.

Asniani menyatakan tidak sanggup untuk mengembalikan uang yang diminta kembali oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

"Kalaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu.

Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya.

Asniani pun dipanggil DPRD Muaro Jambi.

Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.

Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.

"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.

Namun, hingga belum ada keputusan terkait persoalan Asniani.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Guru TK Negeri di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Gaji Rp75 Juta, Dipicu Usia Pensiun 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved