PNS Full Senyum, Gaji Ke-13 Cair Senin 3 Juni 2024, Pemda Toraja Urata Siapkan Rp 20,1 Miliar

Komponen Gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, dan tambahan penghasilan.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
ist
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Rekening Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan gemuk pekan depan.

Bagaimana tidak, mereka akan dapat double pemasukan. Selain gaji regular, mereka juga mendapatkan gaji ke-13.

Mengenai gaji ke-13 PNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Melalui peraturan tersebut dijelaskan secara rinci terkait pembayaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS maupun seseorang yang termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain.

Sebenarnya, gaji ke-13 paling cepat cair tanggal 1 Juni 2024. Namun, 1 Juni tepat tanggal merah dan tanggl 2 adalah hari Minggu,maka PT Taspen akan mencairkan gaji 13 bagi penerima pensiun mulai Senin (3/6/2024).

Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya, mengatakan bahwa besaran gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024. Dilansir dari laman resmi Taspen, penerima pensiun yang berasal dari unsur aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 mereka hanya dibayarkan satu yang nilainya paling besar.

Sementara untuk pensiunan sekaligus penerima pensiun janda atau duda, gaji ke-13 mereka dibayarkan keduanya.

Pemda Torut Siapkan Rp 20 Miliar

Pemerintah Daerah (Pemda) Toraja Utara menyiapkan anggaran sebesar Rp 20,1 miliar untuk membayar gaji ke-13 dalam lingkupnya.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Toraja Utara, Etha Yohanes Lande SE MSi, Kamis (30/5/2024).

Anggaran tersebut untuk membayar gaji ke-13 dengan rincian untuk ASN sebesar Rp 14.890.398.000 dan PPPK sebesar Rp 5.246.455.100. Dengan total Rp 20.136.853.700.

"Komponen gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan fungsional," ucap Eta.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved