Pilkada 2024

33 ASN Toraja Utara Terpilih Jadi Anggota PPK, Ini Penjelasan KPU

Menurut Harsal, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat KPU RI Nomor 47/PP 04-SD/O4/2023 tentang keterlibatan PNS sebagai badan adhoc.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
TribunToraja/Freedy Samuel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara melantik 105 anggota PPK yang akan bertugas pada Pilkada 2024 nanti di di Hotel Missiliana, Kecamatan Kesu', Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5/2024) siang. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara mengumumkan daftar nama yang terpilih sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Pengumuman KPU Toraja Utara Nomor 15/PP.04.2-Pu/7326/4/2024.

Sebanyak 105 orang terpilih sebagai anggota PPK, dengan masing-masing kecamatan di Toraja Utara diwakili oleh lima orang.

 

 

Dari jumlah tersebut, 33 di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 27 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Komisioner KPU Toraja Utara Divisi SDM dan Parmas, Harsal Lahiya, menjelaskan bahwa keterlibatan ASN dalam PPK tidak melanggar aturan.

Baca juga: Ketua KPU Tana Toraja Harapkan PPK Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Menurut Harsal, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat KPU RI Nomor 47/PP 04-SD/O4/2023 tentang keterlibatan PNS sebagai badan adhoc.

"Salah satu persyaratan bagi PPK yang lolos adalah kesediaan bekerja penuh waktu (PW), sehingga tidak ada larangan bagi ASN dan PPPK untuk berpartisipasi menjadi PPK dalam pemilu," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Toraja, Jumat (17/5/2024).

Surat KPU RI tersebut juga menegaskan bahwa PNS dapat diangkat menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu tanpa harus diberhentikan sementara, berbeda dengan ketentuan untuk komisioner KPU.

 

Baca juga: Di Hadapan Anggota PPK, Calon Bupati Tana Toraja: Semoga Sehat Hingga Lima Tahun Mendatang

 

"Anggota PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN bukan merupakan komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. Oleh karena itu, status PNS tidak perlu diberhentikan sementara," terang Harsal.

Harsal mengakhiri dengan menyebutkan bahwa peraturan ini memungkinkan PNS untuk menjadi bagian dari Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, asalkan tidak ada kebijakan larangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi masing-masing.

"Tidak ada persyaratan yang melarang PNS menjadi anggota PPK, sehingga keterlibatan PNS dalam badan adhoc ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tutupnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved