Ini Kriteria KRIS, Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024
Berikut adalah 12 kriteria kamar KRIS tersebut, merujuk pada pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
6. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin dan penyakit
7. Jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter
8. Ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm, T: 50 - 80 cm
9. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
10. Ventilasi tambahan (exhaust fan atau jendela boven)
11. Aksesibilitas kamar mandi sesuai standar
12. Ruang gerak yang cukup dan lantai tidak licin
Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Minimal D3 Semua Jurusan, Buka Hingga 15 Juni 2024
Perpres yang diundangkan pada 8 Mei 2024 menetapkan bahwa rumah sakit harus menerapkan kriteria KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Dalam periode sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuannya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Makale Jamin Penderita DBD, Kecuali!
Iuran BPJS Kesehatan KRIS
Perpres juga menetapkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan KRIS akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Jika rumah sakit sudah menerapkan fasilitas KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai dengan tarif kelas rawat inap yang berlaku.
(*)
| Jokowi Tolak Projo Jadi Partai Politik |
|
|---|
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya |
|
|---|
| Jokowi Soal Utang Kereta Cepat: Macet Jakarta–Bandung Lebih Merugikan |
|
|---|
| KPK Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Agus Pambagio: Itu Murni Ide Jokowi |
|
|---|
| Ketua ProJo Budi Arie Tetap Bela Jokowi Walau Utang Proyek Whoosh Rp116 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-kamar-rumah-sakit-1552024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.