Ini Kriteria KRIS, Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024
Berikut adalah 12 kriteria kamar KRIS tersebut, merujuk pada pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-kamar-rumah-sakit-1552024.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menggantikan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan KRIS, yaitu Kelas Rawat Inap Standar.
KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus dipenuhi oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat dirawat di rumah sakit.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut menetapkan 12 kriteria kamar KRIS yang harus disediakan oleh rumah sakit kepada pasien BPJS saat mereka dirawat inap.
Berikut adalah 12 kriteria kamar KRIS tersebut, merujuk pada pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Baca juga: RESMI! Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS Juni 2024, Ada Kenaikan Iuran?
12 Kriteria Kamar BPJS Kesehatan KRIS
1. Komponen bangunan dengan tingkat porositas rendah
2. Ventilasi udara minimal 6x pergantian per jam
3. Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan
4. Kelengkapan tempat tidur minimal 2 kotak kontak
5. Suhu ruangan stabil antara 20-26°C
| BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 2026 |
|
|---|
| 7.285 Peserta PBI JKN di Toraja Utara Dinonaktifkan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Kader PSI di Hotel Claro Makassar: "Jokowi, Jokowi, Jokowi" |
|
|---|
| Spanduk “Adili Jokowi” Terbentang di Depan Arena Rakernas PSI di Makassar |
|
|---|
| Pemkab Tana Toraja Raih Penghargaan Universal Health Coverage Award 2026 |
|
|---|