RESMI! Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS Juni 2024, Ada Kenaikan Iuran?

Lalu, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus?

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Istimewa
BPJS Kesehatan. 

TRIBUNTORAJA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru yang menghapus sistem Kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan, menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024.

 

 

Dalam Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar harus dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

"Sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat melaksanakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap sesuai dengan Kelas Rawat Inap Standar berdasarkan kemampuan masing-masing," bunyi Pasal 103B Ayat 2 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Lalu, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus?

 

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Minimal D3 Semua Jurusan, Buka Hingga 15 Juni 2024

 

Pasal 103B Ayat 7 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru diberlakukan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan bahwa kelas 1, 2, dan 3 tetap berlaku sepanjang tahun 2024.

 

Baca juga: BPJS Kesehatan Makale Jamin Penderita DBD, Kecuali!

 

Mengutip Kompas.com, Rizzky juga memastikan bahwa iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak akan naik selama tahun 2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved