RESMI! Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS Juni 2024, Ada Kenaikan Iuran?
Lalu, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus?
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
"Presiden telah menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik pada tahun 2024," kata Rizzky.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Konsultasi ke Dokter Gizi, Tapi Ada Syaratnya
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024
Untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.
(*)
Baca Juga
| Jokowi Soal Utang Kereta Cepat: Macet Jakarta–Bandung Lebih Merugikan |
|
|---|
| KPK Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Agus Pambagio: Itu Murni Ide Jokowi |
|
|---|
| Ketua ProJo Budi Arie Tetap Bela Jokowi Walau Utang Proyek Whoosh Rp116 Triliun |
|
|---|
| Rocky Gerung Sebut Proyek Whoosh Berpotensi Pidana, Jokowi Bisa Kena |
|
|---|
| Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Jokowi: Semuanya Berjalan Cukup Baik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Lowongan-BPJS-Kesehatan-bulan-Januari-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.