RESMI! Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS Juni 2024, Ada Kenaikan Iuran?
Lalu, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus?
Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Lowongan-BPJS-Kesehatan-bulan-Januari-2024.jpg)
Istimewa
"Presiden telah menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik pada tahun 2024," kata Rizzky.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Konsultasi ke Dokter Gizi, Tapi Ada Syaratnya
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024
Untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.
(*)
Baca Juga
| BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 2026 |
|
|---|
| 7.285 Peserta PBI JKN di Toraja Utara Dinonaktifkan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Kader PSI di Hotel Claro Makassar: "Jokowi, Jokowi, Jokowi" |
|
|---|
| Spanduk “Adili Jokowi” Terbentang di Depan Arena Rakernas PSI di Makassar |
|
|---|
| Pemkab Tana Toraja Raih Penghargaan Universal Health Coverage Award 2026 |
|
|---|