RESMI! Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS Juni 2024, Ada Kenaikan Iuran?

Lalu, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus?

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Istimewa
BPJS Kesehatan. 

"Presiden telah menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik pada tahun 2024," kata Rizzky.

 

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Konsultasi ke Dokter Gizi, Tapi Ada Syaratnya

 

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024

Untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved